free hit counter code Kewajiban Upload Aplikasi Penilaian Kerja Guru Dinilai Membebani, LAG IKA UPI Minta Disederhanakan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG
    HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG

    SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.

    Kewajiban Upload Aplikasi Penilaian Kerja Guru Dinilai Membebani, LAG IKA UPI Minta Disederhanakan
    (istimewa) Ketua Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI, Iwan Hermawan (kiri)

    Kewajiban Upload Aplikasi Penilaian Kerja Guru Dinilai Membebani, LAG IKA UPI Minta Disederhanakan

    • Senin, 14 November 2022 | 10:37:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat tidak terlalu membebani guru-guru PNS dalam pengisian Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Kewajiban upload pada aplikasi bagi guru-guru PNS SMA/SMK/SLB yang disyaratkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar dikeluhkan para guru di lingkungan Disdik Provinsi Jawa barat

    “Guru-guru di provinsi Jabar memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat jangan terlalu membebankan mengerjakan upload aplikasi kepada Guru PNS SMA, SMK, dan SLB,” ujar Ketua LAG IKA UPI, Iwan Hermawan, Sabtu (12/11/2022).

    Keluhan itu menurut Iwan dikarenakan sebagian besar para guru dan tenaga kependidikan itu sudah mendekati masa pensiun dan di antaranya gagap teknologi.

    “Kewajiban itu cukup memberatkan dan menyita banyak waktu,” ujar Iwan yang juga ketua Forum Aksi Guru ini melalui pesan whatsapp.

    Lebih lanjut, Iwan memaparkan beberapa kewajiban mengerjakan aplikasi yang dianggap memberatkan itu antara lain

    1. Pengisian input aktivitas harian harus mencapai 400 menit melalui aplikasi TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja)
    2. Pengisian lapor IKI (indikator kinerja Individu): mingguan di-upload ke Youtube
    3. Pengisian review 360 GTK bulanan
    4. Pengisian Kuesioner Kinerja GTK bulanan menilai teman sejawat dengan rentang 3 angka yang sering menimbulkan konflik antarsesama guru.
    5. Pengisian mingguan oleh siswa dan komite sekolah
    6. Pengisian kuesioner non-rutin di bulanan diisi adalah Kuesioner Minat Karir GTK pada periode pengisian mingguan
    7. Untuk nilai kinerja GTK diwajibkan presensi kehadiran dari KMOB harian, jika tidak mengisi atau lupa mengurangi nilai kinerja
    8. Keharusan update aplikasi SIAP Jabar

    “Kewajiban-kewajiban mengerjakan aplikasi tersebut untuk memenuhi pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk guru PNS sebesar Rp1.750.000 per bulan,” tulis Iwan dalam keterangannya itu.

    Dikemukakan Iwan, ini berbeda dengan Provinsi Banten beban Kerja Guru PNS hanya mengisi skala sikap harian pada sistem informasi kinerja minimal 300 menit sehari dan absen kehadiran melalui faceprint untuk mendapatkan TPP Rp3 Juta per bulan.

    “Banten mah tidak serepot Jabar,” ujarnya.

    Kewajiban yang harus ditanggung guru-guru SMA/SMK/SLB di Jawa Barat itu, tentu saja memunculkan dampak, yaitu terganggunya waktu efektif guru

    “Dampak dari kesibukan mengisi aplikasi harian, mingguan dan bulanan itu mengganggu waktu efektif guru, Mengganggu jam ngajar karena apa-apa harus foto dulu ke siswa. Tidak natural! Akhirnya guru tidak fokus mendidik karena sibuk dengan aplikasi. Tidak ada korelasi dengan upaya peningkatan prestasi siswa,” tegas Iwan.

    Tak hanya itu, Iwan pun mengungkapkan bahwa kewajiban upload aplikasi itu juga mengganggu aktivitas keluarga.

    “Waktu libur Sabtu dan Minggu untuk berekreasi dengan keluarga jadi tidak bisa dilaksanakan karena habis untuk mengerjakan dan upload aplikasi mingguan baik ke TRK maupun ke Youtube,” katanya.

    Ironisnya ada kompetisi keberhasilan mengisi aplikasi-aplikasi tersebut antar Kantor Cabang Dinas (KCD). Sehingga para pejabat KCD menekan para kepala sekolah dan kepala sekolah menekan para guru untuk melakukan tugas mengerjakan aplikasi-aplikasi tersebut. Padahal, sesuai dengan aturan sebenarnya pimpinan tidak boleh melakukan sewenang-wenang kepada bawahannya apalagi yang berdampak menggangu kinerja dan keharmonisan keluarga bawahannya.

    Oleh karena itu, Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI berharap kepada Gubernur Jabar memerintahkan kepada BKD dan Disdik Jabar untuk meyederhanakan kewajiban guru PNS mengerjakan aplikasi-aplikasi tersebut agar guru kembali konsentrasi belajar.

    “Ini demi terlaksananya pendidikan di Jawa Barat yang lebih baik menuju Jabar Juara,” pungkas Iwan.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod: Kemenangan Golkar Jabar Berkat Kader
    Perbaikan Jalan Terdampak Bencana Harus Dipercepat
     Depidar SOKSI Jabar Siapkan Pemimpin Masa Depan
    Diduga Korupsi Solar, LSM Demo di Kabupaten Bekasi
    Yod Harap Kenaikan UMP Dapat Diterima Pekerja

    Editorial



      sponsored links