Ini Perkiraan Susunan Pemain Persib vs Borneo FC
- 22 November 2024 | 06:30:00 WIB
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI meminta agar Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat tidak terlalu membebani guru-guru PNS dalam pengisian Penilaian Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Kewajiban upload pada aplikasi bagi guru-guru PNS SMA/SMK/SLB yang disyaratkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar dikeluhkan para guru di lingkungan Disdik Provinsi Jawa barat
“Guru-guru di provinsi Jabar memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat jangan terlalu membebankan mengerjakan upload aplikasi kepada Guru PNS SMA, SMK, dan SLB,” ujar Ketua LAG IKA UPI, Iwan Hermawan, Sabtu (12/11/2022).
Keluhan itu menurut Iwan dikarenakan sebagian besar para guru dan tenaga kependidikan itu sudah mendekati masa pensiun dan di antaranya gagap teknologi.
“Kewajiban itu cukup memberatkan dan menyita banyak waktu,” ujar Iwan yang juga ketua Forum Aksi Guru ini melalui pesan whatsapp.
Lebih lanjut, Iwan memaparkan beberapa kewajiban mengerjakan aplikasi yang dianggap memberatkan itu antara lain
1. Pengisian input aktivitas harian harus mencapai 400 menit melalui aplikasi TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja)
2. Pengisian lapor IKI (indikator kinerja Individu): mingguan di-upload ke Youtube
3. Pengisian review 360 GTK bulanan
4. Pengisian Kuesioner Kinerja GTK bulanan menilai teman sejawat dengan rentang 3 angka yang sering menimbulkan konflik antarsesama guru.
5. Pengisian mingguan oleh siswa dan komite sekolah
6. Pengisian kuesioner non-rutin di bulanan diisi adalah Kuesioner Minat Karir GTK pada periode pengisian mingguan
7. Untuk nilai kinerja GTK diwajibkan presensi kehadiran dari KMOB harian, jika tidak mengisi atau lupa mengurangi nilai kinerja
8. Keharusan update aplikasi SIAP Jabar
“Kewajiban-kewajiban mengerjakan aplikasi tersebut untuk memenuhi pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk guru PNS sebesar Rp1.750.000 per bulan,” tulis Iwan dalam keterangannya itu.
Dikemukakan Iwan, ini berbeda dengan Provinsi Banten beban Kerja Guru PNS hanya mengisi skala sikap harian pada sistem informasi kinerja minimal 300 menit sehari dan absen kehadiran melalui faceprint untuk mendapatkan TPP Rp3 Juta per bulan.
“Banten mah tidak serepot Jabar,” ujarnya.
Kewajiban yang harus ditanggung guru-guru SMA/SMK/SLB di Jawa Barat itu, tentu saja memunculkan dampak, yaitu terganggunya waktu efektif guru
“Dampak dari kesibukan mengisi aplikasi harian, mingguan dan bulanan itu mengganggu waktu efektif guru, Mengganggu jam ngajar karena apa-apa harus foto dulu ke siswa. Tidak natural! Akhirnya guru tidak fokus mendidik karena sibuk dengan aplikasi. Tidak ada korelasi dengan upaya peningkatan prestasi siswa,” tegas Iwan.
Tak hanya itu, Iwan pun mengungkapkan bahwa kewajiban upload aplikasi itu juga mengganggu aktivitas keluarga.
“Waktu libur Sabtu dan Minggu untuk berekreasi dengan keluarga jadi tidak bisa dilaksanakan karena habis untuk mengerjakan dan upload aplikasi mingguan baik ke TRK maupun ke Youtube,” katanya.
Ironisnya ada kompetisi keberhasilan mengisi aplikasi-aplikasi tersebut antar Kantor Cabang Dinas (KCD). Sehingga para pejabat KCD menekan para kepala sekolah dan kepala sekolah menekan para guru untuk melakukan tugas mengerjakan aplikasi-aplikasi tersebut. Padahal, sesuai dengan aturan sebenarnya pimpinan tidak boleh melakukan sewenang-wenang kepada bawahannya apalagi yang berdampak menggangu kinerja dan keharmonisan keluarga bawahannya.
Oleh karena itu, Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI berharap kepada Gubernur Jabar memerintahkan kepada BKD dan Disdik Jabar untuk meyederhanakan kewajiban guru PNS mengerjakan aplikasi-aplikasi tersebut agar guru kembali konsentrasi belajar.
“Ini demi terlaksananya pendidikan di Jawa Barat yang lebih baik menuju Jabar Juara,” pungkas Iwan.(*)
Aep
0 KomentarDINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).