free hit counter code Lindungi Hakim yang Sidangkan Perkara Sambo, KY Siapkan Skema Perlindungan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Lindungi Hakim yang Sidangkan Perkara Sambo, KY Siapkan Skema Perlindungan
    (Foto: ist)

    Lindungi Hakim yang Sidangkan Perkara Sambo, KY Siapkan Skema Perlindungan

    • Kamis, 29 September 2022 | 22:41:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Untuk menghindari tindakan intimidasi atau iming-iming, Komisi Yudisial (KY) menyiapkan skema perlindungan pada hakim yang akan memimpin sidang perkara Ferdy Sambo. Skema perlindungan yang akan diberikan itu dimaksudkan untuk menghindari intimidasi atau iming-iming pada para hakim dalam persidangan tersebut.

    "Jadi kami mempertimbangkan berbagai usulan. Salah satu usulannya adalah rumah aman atau safe house untuk hakim," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting dalam keterangannya, sebagaimana dikutip iNews Kamis (29/9/2022).

    Selain itu, Miko Ginting pun mengatakan ada juga usulan untuk mendorong pemindahan lokasi sidang. Pemindahan ini dilakukan dengan persetujuan Ketua MA.

    Perlu diketahui, tersangka kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo dan lainnya segera disidang setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA.

    Menurut Miko, MA juga pasti sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang bersifat high profile. Miko memastikan KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya.

    Menurutnya keamanan dan keselamatan hakim beserta pihak lainnya, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap. Berkas Ferdy Sambo dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga lengkap.

    "Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di gedung Jampidum, Jakarta Rabu (28/9/2022).

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links