free hit counter code KPK Geledah 4 Lokasi di Semarang hingga Salatiga Terkait Kasus Suap Hakim Agung MA - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
KPK Geledah 4 Lokasi di Semarang hingga Salatiga Terkait Kasus Suap Hakim Agung MA
(Foto: ilustrasi)

KPK Geledah 4 Lokasi di Semarang hingga Salatiga Terkait Kasus Suap Hakim Agung MA

  • Rabu, 28 September 2022 | 20:53:00 WIB
  • 0 Komentar

Jakarta, Juaranews – Setelah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, dkk sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), KPK melakukan penggeledahan pada empat lokasi di kota yang berbeda.

Tindakan penggeledahan tersebut diamaksudkan guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD).

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari iNews.id, empat lokasi yang digeledah pada Selasa (27/9) itu di antaranya rumah dan kantor pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini. Keempat lokasi berada di Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Yogyakarta.

"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Semarang, Salatiga dan Jogjakarta. Tempat yang dilakukan penggeledahan dimaksud antara lain rumah dan kantor tersangka dan pihak terkait perkara," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (28/9/2022).

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah data dan dokumen pengeluaran uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dianalisis untuk proses penyitaan.

"Dari hasil penggeledahan dimaksud tim penyidik KPK menemukan data dan dokumen pengeluaran uang, dokumen terkait perkara dan juga barang bukti elektronik," ujar Ali. "Tim penyidik segera analisis dan melakukan penyitaan hasil penggeledahan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Machmudin Lantik Tiga Penjabat Kepala Daerah
Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi

Editorial



    sponsored links