free hit counter code Jelang Sidang Perkara Ferdy Sambo, KY Siapkan Safe House untuk Hindari Intimidasi Pada Hakim - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Jelang Sidang Perkara Ferdy Sambo, KY Siapkan Safe House untuk Hindari Intimidasi Pada Hakim
    (Foto Ist) Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting

    Jelang Sidang Perkara Ferdy Sambo, KY Siapkan Safe House untuk Hindari Intimidasi Pada Hakim

    • Kamis, 29 September 2022 | 22:52:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksan Agung. Kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri ini pun akan segera disidang. Menjelang persidangan, Komisi Yudisial (KY) menyiapkan safe house dalam skema perlindungan hakim dari intimidasi atau iming-iming.

    "Misalnya, ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting dalam keterangannya, sebagaimana dikutik iNews, Kamis (29/9/2022). Miko juga mengatakan ada usulan lain selain safe house, yaitu yang mendorong pemindahan lokasi sidang dengan persetujuan Ketua MA.

    Menurut Miko, MA juga pasti sedang merumuskan mitigasi risiko terhadap situasi ini. Apalagi ini bukan kali pertama MA mengelola persidangan yang bersifat high profile. Miko memastikan KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya. Menurutnya keamanan dan keselamatan hakim beserta pihak lainnya, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap. Berkas Ferdy Sambo dalam kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice juga lengkap.

    "Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di gedung Jampidum, Jakarta Rabu (28/9/2022).

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho

    Editorial



      sponsored links