blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Tok! Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara

    • Jumat, 23 September 2022 | 23:32:00 WIB
    • 0 Komentar


    Tok! Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara
    Terdakwa Bupati Bogor non-aktif Ade Yasin dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung (Foto: Ist)

    Bandung, Juaranews – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jumat (23/9/2022), Bupati Bogor non-aktif, Ade Yasin dinilai terbukti bersalah. Majelis hakim menilai Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat.

    "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang vonis di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kutip iNews Jumat (24/9/2022).

    Selain hukuman penjara, Ade Yasin yang menghadiri sidang secara virtual itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga mencabut hak politik Ade Yasin untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

    Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim PN Bandung juga memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Ade Yasin.

    Hal yang dinilai memberatkan, yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak menyesali serta mengakui perbuatannya. Adapun hal yang meringankan Ade Yasin belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.

    "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.

    Sekitar seratusan pendukung Ade Yasin yang memenuhi ruang sidang pun berteriak protes terhadap vonis hakim tersebut. Bahkan, tidak sedikit yang menangis. Suasana di dalam ruang sidang pun sempat memanas hingga Majelis Hakim PN Bandung meninggalkan ruang sidang dikawal polisi.

    Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Ade Yasin dengan hukuman tiga tahun penjara. Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut, total uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada auditor BPK Jabar mencapai Rp1,935 miliar. Uang suap diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

    "Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000," ujar Jaksa KPK dalam sidang perdana kasus Ade Yasin.

    Jaksa KPK melanjutkan, uang sebesar Rp1,9 miliar lebih itu diberikan Ade Yasin kepada sejumlah auditor BPK Jabar, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

    "(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud agar LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Kabupaten Bogor mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa KPK.

    Jaksa KPK menilai, terdakwa Ade Yasin melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

    Ade Yasin sendiri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Kemudian, KPK menetapkan delapan orang tersangka, baik pemberi suap maupun penerima suap dalam kasus suap yang melibatkan auditor BPK Jabar.

    Aep

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas tak Boleh Salah Baca
    Gubernur Mengeluh Pembangunan Infrastruktur di Jabar Sempat Terganggu Covid-19
    Gubernur Ridwan Kamil Lantik Dirinya Sendiri dan 173 Pengurus Masjid Raya Al Jabbar
    Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Dibuka 4 Ramadan 1444 Hijriah
    Buka Pelayanan Pengaduan untuk Nasabah BPR KR, Bupati Nina: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
    Berita Terdahulu

    Editorial


      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads