DRAMATIS: Ukir Sejarah Indonesia Masuk Semifinal
- 26 April 2024 | 04:15:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
Jakarta, Juaranews – Tindak Pidana Korupsi yang dituduhkan pada Gubernur Papua, Lukas Enembe, bukan sekedar gratifikasi belaka. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap rincian dugaan korupsi itu antara lain dana PON hingga duit operasional pimpinan.
"Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami, misal, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki Lukas Enembe," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Mahfud mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kesulitan dalam proses audit di Papua. Hal tersebut, yang membuat BPK mengalami disklaimer pada saat pemeriksaan.
Lebih lanjut, dia mengatakan Lukas tidak hanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Namun dirinya mengungkap Lukas turut menerima uang ratusan miliar rupiah.
"Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," ucap Mahfud.
Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua. Namun KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Selain itu, Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Aep
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.