free hit counter code Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Dana PON hingga Duit Operasional - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Dana PON hingga Duit Operasional
    (Foto: iNews.id) Mahfud MD dalam konferensi pers

    Korupsi Lukas Enembe, Mahfud MD: Dana PON hingga Duit Operasional

    • Senin, 19 September 2022 | 14:49:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Tindak Pidana Korupsi yang dituduhkan pada Gubernur Papua, Lukas Enembe, bukan sekedar gratifikasi belaka. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap rincian dugaan korupsi itu antara lain dana PON hingga duit operasional pimpinan.

    "Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami, misal, ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki Lukas Enembe," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

    Mahfud mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kesulitan dalam proses audit di Papua. Hal tersebut, yang membuat BPK mengalami disklaimer pada saat pemeriksaan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan Lukas tidak hanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Namun dirinya mengungkap Lukas turut menerima uang ratusan miliar rupiah.

    "Bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar," ucap Mahfud.

    Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua. Namun KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadapnya.

    Selain itu, Lukas Enembe juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

    Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links