Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
- 17 April 2024 | 17:41:00 WIB
Sekretariat DPRD Jabar menggelar acara halal bihalal dengan tema Mari Perkuat Silaturahmi dan Sucikan Hati untuk Menggapai Kemenangan Hakiki.
Sekretariat DPRD Jabar menggelar acara halal bihalal dengan tema Mari Perkuat Silaturahmi dan Sucikan Hati untuk Menggapai Kemenangan Hakiki.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin melanjutkan pelaksanaan APBD Jabar Tahun 2023 dengan ekstra hati-hati.
JuaraNews, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buronan tersangka Korupsi Kabupaten Memberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP). Tersangka yang merupakan bupati kabupaten Memberamo Tengah non aktif ini ditangkap di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Minggu (19/02/2023).
Kabar tertangkapnya RHP yang buron itu dibenarkan oleh Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri.
“Iya, betul yang ditangkap KPK, dia (RHP) sudah di bawa ke Mako Brimob Kotaraja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Firly Bahuri mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka sehari sebelum penangkapan.
“Diperoleh inforasi terkait persembunyian RHP. Hari minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan,” tutur Firly pada Minggu (19/02/2023).
Setelah mendapatkan informasi itu, lanjut Firly, tim penyidik KPK memulai penangkapan dengan mengamankan penghubung tersangka pada hari ini pukul 15.00 WIT. Kemudian KPK terus menggali informasi mengenai keberadaan tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada pukul 16.30 WIT.
“RHP dapat diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua,” jelas Firly.
Rencananya, tersangka yang telah buron sejak 15 Juli 2022 ini akan dibawa ke Jakarta hari Senin (20/02/2023) besok.
RHP ditangkap KPK terkait kasus dugaan korupsi sejumah proyek pembangunan di Kabupaten Memberamo Tengah tahun 2013-2019. Tersangka diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp24,5 miliar.
Ketika dirinya hendak dijemput paksa pada 12 Juli 2022 lalu, RHP melarikan diri ke Papua Nugini (PNG). Lalu, KPK pun melakukan memasukan dirinya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 15 Juli 2022 lalu.
Dikatakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam pencarian tersangka ini, PKP melakukan koordinasi dengan Dubes RI di Port Moresby PNG.
“Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapatkan informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wiayah PNG dan masuk ke Papua. Dan hari ini tim KPK berhasil menangkap tersangka,” ujar Ali.(*)
Aep
0 KomentarSekretariat DPRD Jabar menggelar acara halal bihalal dengan tema Mari Perkuat Silaturahmi dan Sucikan Hati untuk Menggapai Kemenangan Selengkapnya..
GUNA pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi yang bisa merugikan negara, bank senantiasa harus mematuhi berbagai aturan kelembagaan yang Selengkapnya..
PEMPROV Jabar bersama kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi pemudik Lebaran 2024. Selengkapnya..
DISHUB Jabar mulai mengantisipasi pergerakan arus balik lintas Jabar tepatnya dari wilayah Jawa Tengah menuju Selengkapnya..
UNTUK mengantisipasi gangguan kesehatan pemudik, Pemda Provinsi Jabar menyiapkan 293 posko Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Sekretariat DPRD Jabar menggelar acara halal bihalal dengan tema Mari Perkuat Silaturahmi dan Sucikan Hati untuk Menggapai Kemenangan Hakiki.
UNTUK mengantisipasi gangguan kesehatan pemudik, Pemda Provinsi Jabar menyiapkan 293 posko kesehatan.