free hit counter code Tetap dan Mengikat, Sidang Banding Putuskan Tolak Permohonan Ferdy Sambo - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tetap dan Mengikat, Sidang Banding Putuskan Tolak Permohonan Ferdy Sambo
    (Foto: Ist) Mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo

    Tetap dan Mengikat, Sidang Banding Putuskan Tolak Permohonan Ferdy Sambo

    • Senin, 19 September 2022 | 13:46:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Majelis Etik pada sidang banding Irjen Ferdy Sambo memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu.

    Ketua Sidang Banding, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan penolakan tersebut dalam Sidang bandung yang digelar pada Senin (19/9/2022), di gedung TNCC Mabes Polri.

    "Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," ucap Komjen Agung Budi Maryoto.

    Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    "Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links