free hit counter code Tetap dan Mengikat, Sidang Banding Putuskan Tolak Permohonan Ferdy Sambo - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tetap dan Mengikat, Sidang Banding Putuskan Tolak Permohonan Ferdy Sambo
(Foto: Ist) Mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo

Tetap dan Mengikat, Sidang Banding Putuskan Tolak Permohonan Ferdy Sambo

  • Senin, 19 September 2022 | 13:46:00 WIB
  • 0 Komentar

Jakarta, Juaranews – Majelis Etik pada sidang banding Irjen Ferdy Sambo memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ketua Sidang Banding, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan penolakan tersebut dalam Sidang bandung yang digelar pada Senin (19/9/2022), di gedung TNCC Mabes Polri.

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," ucap Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links