free hit counter code Tetap dan Mengikat, Sidang Banding Putuskan Tolak Permohonan Ferdy Sambo - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Tetap dan Mengikat, Sidang Banding Putuskan Tolak Permohonan Ferdy Sambo
    (Foto: Ist) Mantan Kadivpropam Polri, Ferdy Sambo

    Tetap dan Mengikat, Sidang Banding Putuskan Tolak Permohonan Ferdy Sambo

    • Senin, 19 September 2022 | 13:46:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Majelis Etik pada sidang banding Irjen Ferdy Sambo memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri itu.

    Ketua Sidang Banding, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan penolakan tersebut dalam Sidang bandung yang digelar pada Senin (19/9/2022), di gedung TNCC Mabes Polri.

    "Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," ucap Komjen Agung Budi Maryoto.

    Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    "Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemprov Siapkan Prasarana KA Feeder Dukung KCJB
    Pemprov Jabar Siapkan Rp1 T untuk Pilkada Serentak
    Kereta Cepat Jakarta Bandung Diberi Nama 'Whoosh'
    Benni Irwan Diminta Atasi Persoalan di Purwakarta
    13 RSUD di Jawa Barat Terima Hibah Ventilator

    Editorial



      sponsored links