Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
- 28 Maret 2024 | 16:06:00 WIB
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.
PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
Bandung, Juaranews – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi, Keboncau tahun anggaran 2019. Mereka terdiri dari 3 orang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang dan satu orang kontraktor.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga diantaranya telah dijebloskan ke tahanan, sementara satu orang lainnya tak ditahan dengan alasan sakit. Tiga pegawai DPUTR itu berinisial AB pejabat pengadaan, BR selaku ketua kelompok kerja (pokja) pemilihan, US selaku kontraktor, dan DR selaku Kabid Bina Marga DPUTR Sumedang.
Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2019 yang berasal dari bantuan Provinsi Jawa Barat di DPUTR Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejari (Kajari) Sumedang I Wayan Riana mengatakan, penetapan status tersangka kepada empat orang itu dilakukan setelah penyidik Kejari Sumedang melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.
Sebelumnya, kata Kajari Sumedang, tim penyidik Kejari Sumedang menggeledah kantor DPUTR Sumedang untuk mendapatkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi Keboncau tahun anggaran 2019.
"Penggledahan tersebut dilakukan pada Senin 12 September 2022," kata Kajari Sumedang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ujar I Wayan Riana, tiga tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sumedang. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan dan pemberkasan.
"Namun satu tersangka lagi belum dilakukan penahanan karena beralasan sakit," ujar I Wayan Riana sebagaimana dirilis iNews.id.
Kajari Sumedang menuturkan, akibat korupsi, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tindakan jahat mereka mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar lebih.
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Selengkapnya..
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset Selengkapnya..
SEBANYAK 44 Anggota DPRD Jabar belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Selengkapnya..
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Selengkapnya..
PERLUASAN titik untuk program Wolbachia guna memutus penyebaran DBD di Jabar menunggu hasil yang didapatkan di Kelurahan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Jawa Barat.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin naik bus jemputan pada hari pertama penerapan Friday Car Free di area Gedung Sate Bandung, Jumat (22/3/2024)