BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
- 22 November 2024 | 11:11:00 WIB
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
Bandung, Juaranews – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi, Keboncau tahun anggaran 2019. Mereka terdiri dari 3 orang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang dan satu orang kontraktor.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga diantaranya telah dijebloskan ke tahanan, sementara satu orang lainnya tak ditahan dengan alasan sakit. Tiga pegawai DPUTR itu berinisial AB pejabat pengadaan, BR selaku ketua kelompok kerja (pokja) pemilihan, US selaku kontraktor, dan DR selaku Kabid Bina Marga DPUTR Sumedang.
Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2019 yang berasal dari bantuan Provinsi Jawa Barat di DPUTR Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejari (Kajari) Sumedang I Wayan Riana mengatakan, penetapan status tersangka kepada empat orang itu dilakukan setelah penyidik Kejari Sumedang melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.
Sebelumnya, kata Kajari Sumedang, tim penyidik Kejari Sumedang menggeledah kantor DPUTR Sumedang untuk mendapatkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi Keboncau tahun anggaran 2019.
"Penggledahan tersebut dilakukan pada Senin 12 September 2022," kata Kajari Sumedang.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ujar I Wayan Riana, tiga tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sumedang. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan dan pemberkasan.
"Namun satu tersangka lagi belum dilakukan penahanan karena beralasan sakit," ujar I Wayan Riana sebagaimana dirilis iNews.id.
Kajari Sumedang menuturkan, akibat korupsi, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tindakan jahat mereka mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar lebih.
Aep
0 KomentarDUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).