free hit counter code Korupsi di DPUTR Sumedang, 4 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Korupsi di DPUTR Sumedang, 4 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
(Foto: Ist) Kajari Sumedang

Korupsi di DPUTR Sumedang, 4 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

  • Rabu, 14 September 2022 | 16:32:00 WIB
  • 0 Komentar

Bandung, Juaranews – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tersangka atas kasus korupsi proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi, Keboncau tahun anggaran 2019. Mereka terdiri dari 3 orang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang dan satu orang kontraktor.

Dari keempat tersangka tersebut, tiga diantaranya telah dijebloskan ke tahanan, sementara satu orang lainnya tak ditahan dengan alasan sakit. Tiga pegawai DPUTR itu berinisial AB pejabat pengadaan, BR selaku ketua kelompok kerja (pokja) pemilihan, US selaku kontraktor, dan DR selaku Kabid Bina Marga DPUTR Sumedang.

Mereka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran proyek peningkatan jalan tahun anggaran 2019 yang berasal dari bantuan Provinsi Jawa Barat di DPUTR Kabupaten Sumedang.

Kepala Kejari (Kajari) Sumedang I Wayan Riana mengatakan, penetapan status tersangka kepada empat orang itu dilakukan setelah penyidik Kejari Sumedang melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam.

Sebelumnya, kata Kajari Sumedang, tim penyidik Kejari Sumedang menggeledah kantor DPUTR Sumedang untuk mendapatkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur peningkatan Jalan Gudangwangi Keboncau tahun anggaran 2019.

"Penggledahan tersebut dilakukan pada Senin 12 September 2022," kata Kajari Sumedang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ujar I Wayan Riana, tiga tersangka dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Sumedang. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan selama proses penyidikan dan pemberkasan.

"Namun satu tersangka lagi belum dilakukan penahanan karena beralasan sakit," ujar I Wayan Riana sebagaimana dirilis iNews.id.

Kajari Sumedang menuturkan, akibat korupsi, keempat tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tindakan jahat mereka mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar lebih.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links