free hit counter code Temukan Transaksi Mencurigakan, PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Temukan Transaksi Mencurigakan, PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe
    (Foto: Collaget) Ilustrasi

    Temukan Transaksi Mencurigakan, PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

    • Selasa, 13 September 2022 | 13:52:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Setelah melakukan analisis transaksi keuangan pada rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan terdapat transaksi yang mencurigakan.

    Melihat adanya transaksi keuangan yang tidak sesuai dengan profil Lukas Enembe yang menjabat Gubernur itu, PPATK pun melakukan pemblokiran atas rekening yang bersangkutan.

    "Iya sudah diblokir beberapa waktu lalu. Karena ada proses analisis di kami dan transaksi tidak sesuai profil yang bersangkutan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Selasa (13/9/2022) sebagaimana diberitakan inews.

    Pemblokiran rekening Lukas Enembe diduga kuat berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK enggan membeberkan rincian jumlah uang yang ada di rekening Lukas Enembe.

    Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terlebih dahulu mencegah Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri merupakan permintaan dari KPK. Lukas dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

    “Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

    Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri masih enggan merespons ihwal pencegahan ke luar negeri Lukas Enembe. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari KPK berkaitan dengan kasus apa Lukas dicegah ke luar negeri.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas Enembe diduga terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Forwades Setuju Menteri LH Benahi TPA Burangkeng
    Akta Yayasan Kewaluyaan Kebonjati Dibatalkan PK
    Sikapi Putusan DKPP, KPU Jabar Segera Gelar Pleno
    Mahasiswa Unpam Laksanakan Pengabdian Masyarakat
    DKPP Berhentikan Ketua KPUD Jawa Barat

    Editorial



      sponsored links