Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
BANDUNG, Juaranews – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Letkol Purn TNI Muhammad Mubin, di Lembang, Kab. Bandung Barat (KBB), hari ini, Senin (5/9/2022).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, rencananya, rekonstruksi akan digelar pukul 09.00 WIB. Rekonstruksi sendiri akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB.
Selain itu, Tompo mengatakan rekonstruksi itu pun akan disaksikan oleh petugas Pomdam III Siliwangi dan anggota Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).
"Iya (Pomdam III Siliwangi dan PPAD) menyaksikan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (5/9/2022).
Sebelumya, diberitakan Polda Jabar mengungkap tiga fakta baru terkait kasus pembunuhan Muhammad Mubin atau Babeh (63) itu. Ternyata, pada peristiwa itu tidak terjadi perkelahian antara korban, M Mubin dengan pelaku, Henry Hernando atau HH (30). Seperti disebutkan pada awal kasus ini bergulir. Selain itu, disebutkan pula bahwa tidak ada insiden peludahan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku sebelum terjadinya pembunuhan seperti yang digembor-gemborkan sebelumnya. Fakta baru lainnya yang diungkap Polda Jabar dalam peristiwa itu yaitu, adanya kebohongan terkait kronologi kejadian dari enam saksi yang diperiksa sebelumnya.
Dengan ditemukannya fakta baru itu sebagaimana rilis resmi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, pada minggu (21/8/2022), polisi mengubah pasal yang disangkakan terhadap HH. Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan meninggalnya orang. Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.
"Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar.
"Dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru (berbeda) dari keterangan awal yang diberikan oleh tersangka dan para saksi. Terdapat kebohongan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Keterangan bohong yang disampaikan saksi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, di antaranya, terkait sebelum kejadian, tersangka HH diludahi oleh korban M Mubin. Ternyata keterangan itu tidak benar. Artinya, korban M Mubin tidak meludahi tersangka HH.
"Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar." tutur Kabid Humas Polda Jabar sebagaimana dikutip dari iNews.id.
Diketahui, korban Letkol (purn) Inf M Mubin tewas akibat menderita lima tusukan di bagian tubuhnya, dua di leher, dua dada, dan satu perut pada Selasa 16 Agustus 2022 lalu. Setelah ditusuk oleh tersangka HH, korban M Mubin sempat menjauh dari lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pikap. Tetapi, setelah berjalan sekitar 50 meter, mobil korban menabrak kendaraan lain dan berhenti. M Mubin yang berlumuran darah lantas meminta tolong kepada warga sekitar. Tak lama kemudian, M Mubin dibawa ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawanya tak terselamatkan.
Aep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).