free hit counter code Rekontruksi Pembunuhan Letkol Purn. M. Mubin digelar Hari ini, Humas Polda: Dihadiri Pomdan dan PPAD - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Rekontruksi Pembunuhan Letkol Purn. M. Mubin digelar Hari ini, Humas Polda: Dihadiri Pomdan dan PPAD
    (Foto: Ist) Kabid Humas Polda Jabar

    Rekontruksi Pembunuhan Letkol Purn. M. Mubin digelar Hari ini, Humas Polda: Dihadiri Pomdan dan PPAD

    • Senin, 5 September 2022 | 08:43:00 WIB
    • 0 Komentar

    BANDUNG, Juaranews – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Letkol Purn TNI Muhammad Mubin, di Lembang, Kab. Bandung Barat (KBB), hari ini, Senin (5/9/2022).

    Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, rencananya, rekonstruksi akan digelar pukul 09.00 WIB. Rekonstruksi sendiri akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB.

    Selain itu, Tompo mengatakan rekonstruksi itu pun akan disaksikan oleh petugas Pomdam III Siliwangi dan anggota Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).

    "Iya (Pomdam III Siliwangi dan PPAD) menyaksikan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (5/9/2022).

    Sebelumya, diberitakan Polda Jabar mengungkap tiga fakta baru terkait kasus pembunuhan Muhammad Mubin atau Babeh (63) itu. Ternyata, pada peristiwa itu tidak terjadi perkelahian antara korban, M Mubin dengan pelaku, Henry Hernando atau HH (30). Seperti disebutkan pada awal kasus ini bergulir. Selain itu, disebutkan pula bahwa tidak ada insiden peludahan yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku sebelum terjadinya pembunuhan seperti yang digembor-gemborkan sebelumnya. Fakta baru lainnya yang diungkap Polda Jabar dalam peristiwa itu yaitu, adanya kebohongan terkait kronologi kejadian dari enam saksi yang diperiksa sebelumnya.

    Dengan ditemukannya fakta baru itu sebagaimana rilis resmi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, pada minggu (21/8/2022), polisi mengubah pasal yang disangkakan terhadap HH. Semula, tersangka HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan barat yang menyebabkan meninggalnya orang. Kini HH dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 340 tentang Pembunuhan berancana dengan ancaman hukuman ini seumur hidup.

    "Dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya tiga orang menjadi 12 dan telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV," kata Kabid Humas Polda Jabar.

    "Dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru (berbeda) dari keterangan awal yang diberikan oleh tersangka dan para saksi. Terdapat kebohongan," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

    Keterangan bohong yang disampaikan saksi, tutur Kabid Humas Polda Jabar, di antaranya, terkait sebelum kejadian, tersangka HH diludahi oleh korban M Mubin. Ternyata keterangan itu tidak benar. Artinya, korban M Mubin tidak meludahi tersangka HH.

    "Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan, terjadi penyerangan terhadap tersangka dan perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar." tutur Kabid Humas Polda Jabar sebagaimana dikutip dari iNews.id.

    Diketahui, korban Letkol (purn) Inf M Mubin tewas akibat menderita lima tusukan di bagian tubuhnya, dua di leher, dua dada, dan satu perut pada Selasa 16 Agustus 2022 lalu. Setelah ditusuk oleh tersangka HH, korban M Mubin sempat menjauh dari lokasi kejadian dengan mengendarai mobil pikap. Tetapi, setelah berjalan sekitar 50 meter, mobil korban menabrak kendaraan lain dan berhenti. M Mubin yang berlumuran darah lantas meminta tolong kepada warga sekitar. Tak lama kemudian, M Mubin dibawa ke rumah sakit terdekat. Tetapi nyawanya tak terselamatkan.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links