free hit counter code Korupsi Dana Desa Sebesar Rp334 Juta, Pegawai Desa di Purwakarta Diciduk Polisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Korupsi Dana Desa Sebesar Rp334 Juta, Pegawai Desa di Purwakarta Diciduk Polisi
    (Foto: iNews.id) Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain

    Korupsi Dana Desa Sebesar Rp334 Juta, Pegawai Desa di Purwakarta Diciduk Polisi

    • Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:40:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Polisi akhirnya menciduk seorang pegawai desa berinisial MD (32).

     

    Pegawai Desa Cirende, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ini diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp334 juta. Uang hasil korupsi itu diakui pelaku demi memenuhi gaya hidup dan membayar cicilan di sejumlah aplikasi pinjaman online.

     

    Penangkapan tersangka kasus korupsi ini terbongkar dari banyaknya warga yang mengeluh dan melaporkan tidak menerima program bantuan langsung tunai (BLT) untuk bantuan sosial dampak pandemi Covid-19 yang bersumber dari dana desa. Pada saat itu setiap warga yang terdaftar penerima bantuan seharusnya mendapat uang sebesar Rp300.000/kepala keluarga/bulan.

     

    Perbuatan tersangka menyelewengkan bantuan sosial tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan ada dugaan sejak program bantuan sosial di tingkat desa itu digulirkan tahun lalu, hingga membuat warga kesal dan melaporkan.

     

    "Kasus bermula dari tersangka yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cirende ini melakukan penarikan uang dana desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya ada banyak warga yang tidak mendapat bantuan sosial," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).

     

    "Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," kata dia.

     

    Edwar menyebut, tersangka juga dalam aksinya terungkap memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.

     

    "Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat,"tutur Edwar.

     

    Pelaku terancam Pasal 8 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 / 2001 Tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links