BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
- 22 November 2024 | 11:11:00 WIB
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Polisi akhirnya menciduk seorang pegawai desa berinisial MD (32).
Pegawai Desa Cirende, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ini diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp334 juta. Uang hasil korupsi itu diakui pelaku demi memenuhi gaya hidup dan membayar cicilan di sejumlah aplikasi pinjaman online.
Penangkapan tersangka kasus korupsi ini terbongkar dari banyaknya warga yang mengeluh dan melaporkan tidak menerima program bantuan langsung tunai (BLT) untuk bantuan sosial dampak pandemi Covid-19 yang bersumber dari dana desa. Pada saat itu setiap warga yang terdaftar penerima bantuan seharusnya mendapat uang sebesar Rp300.000/kepala keluarga/bulan.
Perbuatan tersangka menyelewengkan bantuan sosial tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan ada dugaan sejak program bantuan sosial di tingkat desa itu digulirkan tahun lalu, hingga membuat warga kesal dan melaporkan.
"Kasus bermula dari tersangka yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cirende ini melakukan penarikan uang dana desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya ada banyak warga yang tidak mendapat bantuan sosial," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).
"Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," kata dia.
Edwar menyebut, tersangka juga dalam aksinya terungkap memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.
"Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat,"tutur Edwar.
Pelaku terancam Pasal 8 dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 / 2001 Tentang Perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. (*)
Aep
0 KomentarDUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA UPI.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).