Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung– Perempuan yang melabrak keluarga Agnez Seto (AGN) di Perumahan Sommerville, Kopo Kabupaten Bandung, ditenggarai kakak ipar Saiful Jamil. Dia adalah kakak kandung istri Virginia Anggraeni (almarhumah).
Agnez Seto mengatakan hal itu dalam konperensi pers yang digelar di kediamannya, Senin (25/7/2022). "Diduga yang melabrak kekuarga Agnez Seto ini adalah Steni Mutiarasari, yang merupakan kakak kandung dari Virginia Anggraeni (almargum), istri dari artis Saepul Jamil," katanya.
Ia menjelaskan, Sabtu tanggal 19 September 2021 pukul 04:30 pagi, sebuah mobil menerobos masuk ke komplek Perumahan Sommerville I tanpa mengindahkan peringatan dari Satpam yang sedang berjaga dan kemudian membuat kegaduhan dengan menyalakan suara klakson di depan rumah milik Agnez Seto.
Saat itu pemilik rumah Agnez terbangun karena suara klakson yang keras menganggu waktu istirahatnya, ia mencoba memastikan kejadian di depan rumahnya dan menanyakan maksud orang yang datang ke rumahnya.
Orang tidak ia kenal tersebut ternyata Steni Mutiarasari yang merupakan kekasih gelap dari suami Agnes. Saat datang, Steni memaki-maki dan memukul serta mencakar suami Agnes yang baru saja pulang dari sebuah kafe.
Ternyata sebelumnya suami Agnez terlibat cek cok dengan Steni dan menyusul ke rumahnya. Mendengar kegaduhan di depan rumahnya, Agnez dan dua anaknya terbangun kemudian menghampiri Steni. Ia melihat baju suaminya sudah sobek-sobek di bagian dada dan luka-luka, diduga akibat cakaran.
“Saya jalan pelan-pelan melihat posisi suami saya sudah terluka di bagian dadanya, bajunya sobek terus ada seorang wanita di sebelahnya. Karena saya belum pernah melihat wanita itu akhirnya saya menanyakan baik-baik terhadap wanita tersebut,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Senin (25/7/2022).
Bermaksud menanyakan kedatangan Steni ke rumahnya yang terlihat sedang melakukan tindakan fisik kepada suaminya, Agnez pun menghampiri untuk melerai permasalahan yang terjadi.
Namun dibentak Steni dan mengatakan: “Diam loe Anjing ga usah ikut campur, ini bukan urusan lo," kata Agnes menirukan kata-kata Steni.
"Lalu setelah itu dia mukul saya sampai pipi, tangan saya berdarah, dan rambut saya di jambak” jelas Agnez.
Atas kejadian tersebut Steni justru melaporkan Agnes ke Polsek Margaasih dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum, seperti diatur dalam KUHP pasal 170.
Dan Polsek Margasih menetapkan tiga anggota keluarganya yaitu Agnes, suami dan anaknya menjadi tersangka. Agnez pun melakukan laporan balik ke Polres Cimahi dengan tuduhan yang sama. Steni pun saat ini statusnya sudah menjadi tersangka.
"Dan penerapan pasal di Polsek Margaasih yang tadinya 170 pada 19 september 2021 sampai tanggal 20 Juli 2022 kemarin masih 170. Tapi pada tanggal 23 Juli naik menjadi pasal 351 (penganiayaan) nambah tanpa sepengetahuan saya," ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agnes, Alvin Wijaya Kesuma menjelaskan, akibat dari tindakan Steni membuat keributan di rumah klienya dan juga atas ancamam dari Steni kepada anak Agnes, membuat anak tersebut menjadi murung hingga saat ini.
“Pada intinya posisinya klien saya yang diserang, sehingga klien saya yang jadi korban. Kehormatannya diserang di dalam rumahnya sendiri, dia kan jadi subjek hukum," jelasnya.
Alvin mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Margasih kepada keluarga klienya tidak masuk logika hukum.
"Kenapa sekarang subjek hukum yang merupakan korban malah jadi tersangka? Ada apa dengan Polsek Margaasih? Itu yang jadi pertanyaan saya. Satu keluarga yang notabene anaknya hanya melihat saja juga dijadikan tersangka. sekeluarga dijadikan tersangka," pungkasnya. (*)
tim JuaraNews
ude
0 KomentarPEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
BEY Machmudin bersama tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Selengkapnya..
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua Selengkapnya..
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.