Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung - Keluarga AGN di tetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Margaasih, setelah ada laporan dari SM, dengan tuduhan menganggu ketertiban umum atau pasal 170 KUHP. Anehnya tuduhan itu dilakukan justru di rumah AGN sendiri di Perumahan Sommerville I, Kabupaten Bandung.
Namun polisi malah menetapkan yang punya rumah semua ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian bermula pada 20 Juli 2022, pada pukul 4.30 WIB pagi,saat AGN masih tertidur, SM datang ke komplek Perumahan Sommerville I dan memaksa masuk tanpa mengindahkan peringatan dari Satpam yang menjaga Komplek.
SM adalah kekasih gelap dari suami AGN. Saat datang, SM marah-marah dan memukul serta mencakar suami AGN.
Mendengar keributan, AGN dan anak-anaknya terbangun dan menghampiri SM. Mereka mendengar keributan tersebut dan melihat baju dari suami AGN sobek-sobek dan luka-luka. AGN tidak mengetahui penyebabnya keributan.
“Diam lu istri anjing," kata SM saat ditanya oleh AGN mau apa datang ke rumahnya.
Kata-kata yang sama disampaikan pula kepada anak-anak AGN. SM malah sempat melakukan tamparan kepada AGN sampai pipinya memar dan berdarah bekas cakaran kuku. AGN spontan membela diri dan berupaya untuk melepaskan diri dari jambakann SM.
Atas kejadian tersebut SM melapor ke Polksek Margaasih dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum atau KUHP pasal 170. AGN pun melakukan gugatan kr Polres Cimahi dengan tuduhan yang sama.
"Kita yang berhak membuat laporan menganggu ketertiban umum," kata Kuasa Hukum AGN, Alvin Wijaya Kusuma, SH di Bandung, Minggu (24/7/2022).
Ia menilai polisi telah sewenang-wenang dengan menetapkan kliennya tersangka, bahkan diberikan kepada satu keluarga. "Ini perbuatan sewenang-sewenang dari aparat kepolisian. Tempat kejadiannya di rumah korban, tapi kenapa yang menjadi tersangka justru korban dan Keluarga nya," kata Alvin. Ia berharap polisi bersikap objektif dan profesional dalam mengatasi masalah tersebut. ***
ude
0 KomentarPEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
BEY Machmudin bersama tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Selengkapnya..
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua Selengkapnya..
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.