DRAMATIS: Ukir Sejarah Indonesia Masuk Semifinal
- 26 April 2024 | 04:15:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
TIMNAS Indonesia U-23 untuk kali pertama lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mengalahkan 11-10 Korsel lewat adu penalti.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Keluarga AGN di tetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Margaasih, setelah ada laporan dari SM, dengan tuduhan menganggu ketertiban umum atau pasal 170 KUHP. Anehnya tuduhan itu dilakukan justru di rumah AGN sendiri di Perumahan Sommerville I, Kabupaten Bandung.
Namun polisi malah menetapkan yang punya rumah semua ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian bermula pada 20 Juli 2022, pada pukul 4.30 WIB pagi,saat AGN masih tertidur, SM datang ke komplek Perumahan Sommerville I dan memaksa masuk tanpa mengindahkan peringatan dari Satpam yang menjaga Komplek.
SM adalah kekasih gelap dari suami AGN. Saat datang, SM marah-marah dan memukul serta mencakar suami AGN.
Mendengar keributan, AGN dan anak-anaknya terbangun dan menghampiri SM. Mereka mendengar keributan tersebut dan melihat baju dari suami AGN sobek-sobek dan luka-luka. AGN tidak mengetahui penyebabnya keributan.
“Diam lu istri anjing," kata SM saat ditanya oleh AGN mau apa datang ke rumahnya.
Kata-kata yang sama disampaikan pula kepada anak-anak AGN. SM malah sempat melakukan tamparan kepada AGN sampai pipinya memar dan berdarah bekas cakaran kuku. AGN spontan membela diri dan berupaya untuk melepaskan diri dari jambakann SM.
Atas kejadian tersebut SM melapor ke Polksek Margaasih dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum atau KUHP pasal 170. AGN pun melakukan gugatan kr Polres Cimahi dengan tuduhan yang sama.
"Kita yang berhak membuat laporan menganggu ketertiban umum," kata Kuasa Hukum AGN, Alvin Wijaya Kusuma, SH di Bandung, Minggu (24/7/2022).
Ia menilai polisi telah sewenang-wenang dengan menetapkan kliennya tersangka, bahkan diberikan kepada satu keluarga. "Ini perbuatan sewenang-sewenang dari aparat kepolisian. Tempat kejadiannya di rumah korban, tapi kenapa yang menjadi tersangka justru korban dan Keluarga nya," kata Alvin. Ia berharap polisi bersikap objektif dan profesional dalam mengatasi masalah tersebut. ***
ude
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.