free hit counter code Diamuk SM di Rumah AGN, Tuan Rumah Malah Ditetapkan Jadi Tersangka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Diamuk SM di Rumah AGN, Tuan Rumah Malah Ditetapkan Jadi Tersangka
    ilustrasi

    Diamuk SM di Rumah AGN, Tuan Rumah Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

     

    JuaraNews, Bandung - Keluarga AGN di tetapkan menjadi tersangka oleh Polsek Margaasih, setelah ada laporan dari SM, dengan tuduhan menganggu ketertiban umum atau pasal 170 KUHP. Anehnya tuduhan itu dilakukan justru di rumah AGN sendiri di Perumahan Sommerville I, Kabupaten Bandung.

     

    Namun polisi malah menetapkan yang punya rumah semua ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian bermula pada 20 Juli 2022, pada pukul 4.30 WIB pagi,saat AGN masih tertidur, SM datang ke komplek Perumahan Sommerville I dan memaksa masuk tanpa mengindahkan peringatan dari Satpam yang menjaga Komplek.

     

    SM adalah kekasih gelap dari suami AGN. Saat datang, SM marah-marah dan memukul serta mencakar suami AGN.

     

    Mendengar keributan, AGN dan anak-anaknya terbangun dan menghampiri SM. Mereka mendengar keributan tersebut dan melihat baju dari suami AGN sobek-sobek dan luka-luka. AGN tidak mengetahui penyebabnya keributan.

     

    “Diam lu istri anjing," kata SM saat ditanya oleh AGN mau apa datang ke rumahnya.

     

    Kata-kata yang sama disampaikan pula kepada anak-anak AGN.  SM malah sempat melakukan tamparan kepada AGN sampai pipinya memar dan berdarah bekas cakaran kuku. AGN spontan membela diri dan berupaya untuk melepaskan diri dari jambakann SM.

     

    Atas kejadian tersebut SM melapor ke Polksek Margaasih dengan tuduhan mengganggu ketertiban umum atau KUHP pasal 170. AGN pun melakukan gugatan kr Polres Cimahi dengan tuduhan yang sama.

     

    "Kita yang berhak membuat laporan menganggu ketertiban umum," kata Kuasa Hukum AGN, Alvin Wijaya Kusuma, SH di Bandung, Minggu (24/7/2022).

     

    Ia menilai polisi telah sewenang-wenang dengan menetapkan kliennya tersangka, bahkan diberikan kepada satu keluarga. "Ini perbuatan sewenang-sewenang dari aparat kepolisian. Tempat kejadiannya di rumah korban, tapi kenapa yang menjadi tersangka justru korban dan Keluarga nya," kata Alvin. Ia berharap polisi bersikap objektif dan profesional dalam mengatasi masalah tersebut. ***

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
    Pembangunan Hotel Fox di Mustika Jaya Dihentikan
    Peluncuran Program Penanganan PPKS Perkotaan
    SOKSI Harus Adaptif Dengan Perkembangan Zaman
    Anti Komunis dan Kekaryaan tak Boleh Terlepas

    Editorial



      sponsored links