free hit counter code Tahun ini Salat Idul Fitri Kembali Digelar di Lapangan Gasibu Bandung - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tahun ini Salat Idul Fitri Kembali Digelar di Lapangan Gasibu Bandung
    (net) Pelaksanaa Salat Id.di Lapangan Gasibu, Kora Bandung, pada tahun sebelumnya.

    Tahun ini Salat Idul Fitri Kembali Digelar di Lapangan Gasibu Bandung

    JuaraNews, Bandung - Pemprov Jabar memastikan Lapangan Gasibu yang berlokasi di Jalan Diponegoro Kota Bandung bisa kembali digunakan sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri 1443/2022.


    Hari Raya Idul Fitri sendiri diperkirakan akan jatuh pada Senin (2/5/2022) mendatang.


    Lapangan Gasibu dibuka seiring dengan kasus Covid-19 yang melandai, setelah 3 tahun terakhit tidak dipergunakan untuk salat Idul Fitri


    Gubernur Jabat Ridwan Kamil beserta istri, Atalia Ridwan Kamil dijadwalkan turut menunaikan salat Id berjamaah di Lapangan Gasibu bersama jajaran eselon II Pemprov Jabar serta masyarakat umum lainnya.


    Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov Jabat Barnas Adjidin mengatakan, dibukanya kembali Lapangan Gasibu jadi tempat salat Id mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama No 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022.


    Pada poin 12 disebutkan bahwa pelaksanaan salat Id dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.


    “Kami telah melakukan persiapan guna menggelar salat Id di Lapangan Gasibu setelah 2 tahun tidak digelar di sana. Sejumlah persiapan telah dilakukan mengingat pelaksanaan salat Id masih di tengah pandemi,” ujar Barnas, Kamis (28/4/2022).


    Barnas memastikan pada pelaksaan salat Id nanti, pihaknya tidak akan menerapkan pembatasan jumlah masyarakat. Hal itu mengacu pada Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.


    "Di sana tertuang, bahwa umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat tarawih, dan salat Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," paparnya.


    Berdasarkan fatwa tersebut, saf dalam salat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.


    “Namun kami tegaskan melaksanakan protokol kesehatan menjadi suatu keharusan, yaitu dengan memakai masker, dan dicek suhu sebelum memasuki lapangan,” tuturnya.


    Barnas menambahkan, dengan diselenggarakannya kembali salat id berjamaah dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT, setelah sebelumnya nikmat salat Id berjamaah ditiadakan 2 tahun berturut-turut.


    “Semoga pada momen salat Id ini semakin meingkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah SWT,” ucapnya. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links