free hit counter code Pengamat Hukum Cakra Kusuma Soroti Kasus Korupsi Asabri - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pengamat Hukum Cakra Kusuma Soroti Kasus Korupsi Asabri

    Pengamat Hukum Cakra Kusuma Soroti Kasus Korupsi Asabri

     

    JuaraNews, Bandung - Pakar Hukum Cakra Kusuma angkat bicara terkait putusan Hakim yang memvonis Adam Rachmat Damiri (ARD) 20 tahun penjara terkait kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

     

    Cakra mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun hendaknya upaya tersebut tidak dilakukan secara ugal-ugalan atau serampangan meskipun dengan alasan extraordinary crime, terutama dalam proses penyidikan sampai dengan penjatuhan putusan. 

     

    Sejak awal kasus Asabri mencuat, kata Cakra, ada upaya penggiringan opini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan menjadikan kasus asabri sebagai ajang pencitraan dan promosi. 

     

    "Banyak upaya penggiringan opini yang dilakukan dengan menggemborkan bahwa ini merupakan kasus mega skandal, padahal pada saat itu BPK belum mengeluarkan hasil perhitungannya sampai saat ini masih jadi perdebatan di masyarakat, bahkan salah satu hakimnya pun mengungkapkan pendapat berbeda (Dissenting Opinion)," kata Cakra dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/3/2022).

     

    Cakra mengungkapkan, terkait putusan yang dijatuhkan kepada ARD, berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berjalan, dirinya meyakini tidak terbukti adanya niat jahat dari ARD bahkan tidak pernah terbesit sedikitpun dalam benak patriotnya untuk merugikan negara yang selama ini dibela dengan nyawanya. 

     

    "Sehingga seandainya ARD dianggap tetap harus bertanggungjawab, maka kami akan menyampaikan beberapa hal sekiranya dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan pertanggungjawaban ARD," ungkapnya.

     

    "Pertama sederet penghargaan dan tanda jasa selama lebih dari 33 tahun mengabdi, kedua sederet penghargaan yang diterima oleh PT Asabri dan pencapaian ARD selama menjabat sebagai Dirut Asabri, yang semuanya itu tidak cukup dihitung dengan jari. Lalu terkahir terkait usia ARD yang telah lanjut serta riwayat penyakit yang dideritanya yaitu kanker usus, gangguan ginjal, dan osteopenia," sambungnya.

     

    Lebih lanjut, Cakra menjelaskan bahwa lawyer menilai terkait vonis yang dijatuhkan kepada ARD, kami menilai vonis tersebut tidak masuk akal. Dari yang kami dengar pada saat pembacaan putusan, alasan utama penjatuhan vonis yang begitu luar biasa adalah karena nilai kerugian negara yang bombastis. 

     

    "Mungkin belum banyak pihak yang tahu bahwa dalam persidangan perkara asabri, BPK menyampaikan hasil penghitungan ulang untuk tiap terdakwa dari internal PT Asabri termasuk ARD berdasarkan periode jabatannya bukan hasil penghitungan secara gelondongan sebagaimana digemborkan sebelumnya dan hasilnya ternyata kerugian yang diduga dialami oleh PT Asabri pada periode ARD menjabat hanya kurang lebih 1/10 dari nilai kerugian yang bombastis tersebut," jelasnya.

     

    Walaupun berat untuk diterima, Cakra menganggap ARD tetalpah seorang prajurit yang tidak pernah putus asa dan akan selalu berjuang sampai titik darah penghabisan demi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

     

    ARD juga berpesan kepada keluarganya agar tetap semangat mendukungnya dalam memperjuangkan keadilan serta senantiasa bersabar dan berdoa kepada Allah SWT untuk jalan yang terbaik. 

     

    "Do'a yang terbaik bagi para jaksa dan hakim, baik yang sudah maupun yang kedepan akan menangani perkara asabri ini, semoga senantiasa diberi kesehatan jasmani dan rohani serta tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Kami juga mohon doa dari masyarakat agar perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan di tingkat banding membuahkan hasil yang terbaik," tandasnya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links