Wasapada, Peredaran Uang Palsu Pasca Lebaran
- 24 April 2024 | 20:34:00 WIB
PERLU tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama pada periode pasca Lebaran seperti sekarang.
PERLU tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama pada periode pasca Lebaran seperti sekarang.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung – Sidang perdana gugatan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana, terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jawa Barat (YKP BJB), selaku pengelola STIE Ekuitas, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sucipto, dengan agenda utama pemeriksaan administrasi pihak penggugat dan tergugat.
Sidang akhirnya ditunda sampai 10 Maret 2022 karena pihak tergugat ketiga yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan tergugat keempat, Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan, tidak hadir.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2022, Agus Mulyana, melalui kuasa hukumnya, Kamaludin, mengajukan gugatan karena dirinya dipecat sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas tanpa melalui prosedur hukum. Pemecatan tersebut tanpa didahului dengan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga.
Penggugat minta Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemecatannya dan memulihkan nama baiknya. Selain itu penggugat juga minta tergugat membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 50 miliar.
Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP BJB, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP BJB, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut tergugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku Pembina BJB.
Kamaludin menyayangkan tidak hadirnya tergugat Dirut BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Tedi Setiawan. Ketidakhadiran dua orang tergugat itu, menurut Kamaludin, menghambat proses peradilan.
“Padahal tidak ada alasan untuk tidak hadir jika mereka menghormati peradilan Indonesia. Bahkan mereka bisa menunjuk karyawan Bank BJB dengan kuasa hukum insidentil,” ujarnya.
Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 ketika dirinya tengah mengikuti seleksi perekrutan anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamaludin menduga pemecatan itu merupakan upaya untuk menjegal kliennya dalam proses seleksi komisioner OJK.
Sebelum menjadi dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB dan Direktur Kepatuhan BJB. (*)
bas
0 KomentarAGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
TARGET prevalansi stunting masih jauh dari angka yang ditetapkan. Kementerian kesehatan menetapkan targat prevalansi stunting pada 2024 sebesar 14 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode 2024-2029.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.