BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
- 22 November 2024 | 11:11:00 WIB
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Bandung
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Sidang perdana gugatan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana, terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jawa Barat (YKP BJB), selaku pengelola STIE Ekuitas, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sucipto, dengan agenda utama pemeriksaan administrasi pihak penggugat dan tergugat.
Sidang akhirnya ditunda sampai 10 Maret 2022 karena pihak tergugat ketiga yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan tergugat keempat, Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan, tidak hadir.
Sebelumnya, pada 12 Februari 2022, Agus Mulyana, melalui kuasa hukumnya, Kamaludin, mengajukan gugatan karena dirinya dipecat sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas tanpa melalui prosedur hukum. Pemecatan tersebut tanpa didahului dengan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga.
Penggugat minta Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemecatannya dan memulihkan nama baiknya. Selain itu penggugat juga minta tergugat membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 50 miliar.
Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP BJB, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP BJB, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut tergugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku Pembina BJB.
Kamaludin menyayangkan tidak hadirnya tergugat Dirut BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Tedi Setiawan. Ketidakhadiran dua orang tergugat itu, menurut Kamaludin, menghambat proses peradilan.
“Padahal tidak ada alasan untuk tidak hadir jika mereka menghormati peradilan Indonesia. Bahkan mereka bisa menunjuk karyawan Bank BJB dengan kuasa hukum insidentil,” ujarnya.
Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 ketika dirinya tengah mengikuti seleksi perekrutan anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamaludin menduga pemecatan itu merupakan upaya untuk menjegal kliennya dalam proses seleksi komisioner OJK.
Sebelum menjadi dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB dan Direktur Kepatuhan BJB. (*)
bas
0 KomentarDUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).