free hit counter code Sidang Perdana Gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulayana Digelar, Dirut BJB Tak Hadir - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Sidang Perdana Gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulayana Digelar,  Dirut BJB Tak Hadir

Sidang Perdana Gugatan Dosen STIE Ekuitas Agus Mulayana Digelar, Dirut BJB Tak Hadir

  • Kamis, 24 Februari 2022 | 15:40:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung – Sidang perdana gugatan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Ekuitas (STIE Ekuitas), Agus Mulyana, terhadap pengurus Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jawa Barat (YKP BJB), selaku pengelola STIE Ekuitas, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/2/2022).

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sucipto, dengan agenda utama pemeriksaan administrasi pihak penggugat dan tergugat. 

 

Sidang akhirnya ditunda sampai 10 Maret 2022 karena pihak tergugat ketiga yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan tergugat keempat, Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan, tidak hadir.

 

Sebelumnya, pada 12 Februari 2022, Agus Mulyana, melalui kuasa hukumnya, Kamaludin, mengajukan gugatan karena dirinya dipecat sebagai dosen tetap di STIE Ekuitas tanpa melalui prosedur hukum. Pemecatan tersebut tanpa didahului dengan Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga.

 

Penggugat minta Pengadilan Negeri Bandung membatalkan pemecatannya dan memulihkan nama baiknya. Selain itu penggugat juga minta tergugat membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 50 miliar.

 

Para tergugat yakni Ketua Umum pengurus YKP BJB, Totong Setiawan dan Ketua II pengurus YKP BJB, Rudi Alvin Hidayat. Selain itu turut tergugat Direktur Utama Bank BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan selaku Pembina BJB.

 

Kamaludin menyayangkan tidak hadirnya tergugat Dirut BJB Yuddi Renaldi dan Direktur Operasional Tedi Setiawan. Ketidakhadiran dua orang tergugat itu, menurut Kamaludin, menghambat proses peradilan.

 

 

“Padahal tidak ada alasan untuk tidak hadir jika mereka menghormati peradilan Indonesia. Bahkan mereka bisa menunjuk karyawan Bank BJB dengan kuasa hukum insidentil,” ujarnya.

 

Agus Mulyana menerima surat pemecatan pada 31 Januari 2022 ketika dirinya tengah mengikuti seleksi perekrutan anggota komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamaludin menduga pemecatan itu merupakan upaya untuk menjegal kliennya dalam proses seleksi komisioner OJK.

 

Sebelum menjadi dosen STIE Ekuitas, Agus Mulyana pernah menjabat sebagai Plt. Dirut BJB dan Direktur Kepatuhan BJB. (*)

 

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links