free hit counter code Kejati Jabar Harus Menindaklanjuti Laporan Dugaan-Dugaan Korupsi di Dinas - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kejati Jabar Harus Menindaklanjuti Laporan Dugaan-Dugaan Korupsi di Dinas

    Kejati Jabar Harus Menindaklanjuti Laporan Dugaan-Dugaan Korupsi di Dinas

    • Selasa, 2 November 2021 | 15:15:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat didesak untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan dugaan korupsi di sejumlah dinas di Jabar. Desakan ini datang dari DPP Manggala Garuda Putih (MGP).

     

    Ketua Biro Investigasi DPP MGP, Agus Satria mengatakan, mendukung sepenuhnya Kejati Jabar untuk melakukan penegakan hukum segala bentuk kejahatan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Jawa Barat sebagaimana instruksi Jaksa Agung.

     

    "Kami juga menuntut dan mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kembali terkait laporan Manggala Garuda putih tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BTT Covid-19 di Dinkes Provinsi Jawa barat dengan jumlah nilai anggaran Rp 56 miliar," ujar Agus, di Bandung, Selasa (2/11/2021).

     

    Selain itu, Agus mengatakan, pihaknya juga mendukung dan mendesak Kejati Jabar membuka kembali kasus tindak pidana korupsi yang tertunda atau terhambat.

     

    "Kami juga mendukung Kejati Jabar menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kepada setiap pelaku yang merugikan kerugian uang negara dan masyarakat," ungkapnya.

     

    Agus juga mengungkit salah satu dugaan korupsi yang menjadi sorotan pihaknya, yakni pengadaan BTT Covid-19 di Dinkes Jabar. Sebab, akhir 2020, pihak Kejati Jabar pernah menyampaikan jika laporan kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap telaah.

     

    Merujuk pada laporan yang dilayangkan, realisasi pengadaan yakni dengan nilai anggaran Rp52.082.000.000 untuk 29.5000 rapid test dengan menentukan 10 perusahaan penyedia dari 22 perusahaan yang tercantum dalam usulan penyedia.

     

    "Dari sepuluh perusahaan penyedia terdapat tiga perusahan yang tidak tercantum dalam usulan penyedia, dengan lima merek rapid test dan dengan harga yang berbeda-beda," katanya.

     

    Agus menambahkan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, terdapat selisih harga rapid test di lapangan dengan yang ditetapkan Dinkes Jabar, "Dalam hal ini kami menduga telah terjadi pengkondisian pengadaan rapid test dengan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu dengan cara mark up dan memberi cash back," tegas Agus.

     

    Di tempat yang sama, Ketua DPC MGP Kabupaten Bandung, Robby juga mendesak Kejati Jabar untuk lebih memperhatikan dan melaksanakan proses hukum setiap ada informasi indikasi korupsi.

     

    "Kami Manggala Garuda Putih mendukung penuh pihak Kejati Jabar untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi di Dinkes Jabar ini sampai ke meja hijau," kata dia.

     

    Sementara itu, Kasi C Ekonomi dan Moneter di Kejati Jabar, Sandi mengaku Kejati Jabar telah menerima tuntutan dan nantinya akan ditindaklanjuti berdasarkan arahan dari pimpinan.

     

    "Kami akan amanah dan menindaklanjutinya. Kalau ada yang tertunta, insya Allah akan kami evaluasi. Kami akan lanjutkan untuk dapat menindaklanjuti laporan yang masih tersendat," kata dia. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links