free hit counter code Tidak ada Kejelasan Akan Kontrak Kerja, Eko Adukan BDS ke Disnakertrans Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tidak ada Kejelasan Akan Kontrak Kerja, Eko Adukan BDS ke Disnakertrans Jabar
    bas Eko Krismantoro

    Tidak ada Kejelasan Akan Kontrak Kerja, Eko Adukan BDS ke Disnakertrans Jabar

    • Rabu, 15 September 2021 | 15:24:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Eko Krismantoro karyawan PT Borsya Digital Smartindo (BDS) Bandung dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja sejak Maret 2021.


    Eko menjelaskan pada April 2021, kurang lebih 6 pegawai dijajaran Manajemen di perusahaan ia bekerja menerima surat dari direktur PT BDS berisi pembekuan operasional. sementara itu proses kerja dilaksanakan Work From Home (WFH).


    Lantaran sudah berbulan-bulan melaksanakan WFH, Eko berupa menanyakan ke manajemen perusahaan dalam hal ini bapak Ahmad Setiawan selaku direktur IT. Hal itu dikarenakan tidak ada kejelasan sama sekali mengenai status apakah masih WHF atau di PHK.


    Selain itu, perusahaan juga tidak membayarkan kewajiban upah atau gaji bagi kepada karyawannya selama WFH termasuk juga uang Tunjangan Hari Raya (THR) IdulFitri 2021.


    "Kabarnya empat jajaran manajemen sudah kembali bekerja di BDS. Status saya (Eko Krismayanto) apakah masih bekerja atau di PHK? Inikan belum ada kejelasan," katanya, Rabu (15/9/2021).


    Eko diperusahaan ia bekerja sebagai direktur marketing mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan, termasuk mencoba menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan.


    "Beberapa proses komunikasi lewat HP serta mediasi secara pribadi sudah di lakukan, namun mendapatkan jawaban dari perusahaan untuk memohon bersabar dan menunggu dulu karena belum ada operasional guna membiayai perusahaan," tandasnya.


    Eko menambahkan ia sudah melaporkan kasus ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya meminta adanya mediasi dengan perusahaan ia bekerja. Hal itu Sebagai upaya untuk menyelesaikan permasalah tersebut. "Harapan ada tanggapan dari pihak perusahaan dan kita bisa ketemu antara saya didampingi pengacara," tutupnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

    Editorial



      sponsored links