free hit counter code Disnakertrans Jabar tak Dipercaya Pensiunan Perkebunan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Disnakertrans Jabar tak Dipercaya Pensiunan Perkebunan

    Disnakertrans Jabar tak Dipercaya Pensiunan Perkebunan

    • Kamis, 3 Desember 2020 | 08:03:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar tak dipercaya oleh pensiunan perkebunan. Dalam kasus perselisihan dengan manajemen PTPN VIII, para pensiunan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Jabar dan Banten, mereka lebih percaya menyampaikan aspirasinya ke Holding PTPN VIII dan DPR RI.

     

    Padahal untuk menyelesaikan masalah Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayarkan selama 4 tahun, Komisi V DPRD Jabar mempertemukan para pensiunan, Direktur PTPN VIII, dan Disnakertrans Jabar. Pertemuan pun digelar di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Rabu (2/12/2020).

     

    Ketua Umum FKPPN Eeng Sumarna mengatakan, pihaknya lebih memilih opsi mengadu nasibnya ke Holding PTPN VIII ketimbang penyelesaian tripartit oleh Dinskertrans Jabar. “Nantinya kalau ke Disnakertrans Jabar ujung-ujungnya ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kita memilih membawa masalah ini ke Holding PTPN VIII,” kata Eeng kepada wartawan, seusai pertemuan dengan Komisi V DPRD Jabar.

     

    Dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi V DPRD Jawa Barat, Ketua Komisi V Dadang Kurniawan memberi kesempatan kepada pensiunan dan Disnakertrans Jabar untuk berunding dalam menyelesaikan masalah. Disnakertrans Jabar malah meminta pensiunan membuat surat agar bisa dimediasi.

     

    Namun hal itu ditolak oleh pensiunan PTPN VIII karena mereka tak menghendaki dan dinilai tak akan menyelesaikan masalah. “Kami tak ingin menyelesaikan masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kami menghendaki hak kami dibayar oleh PTPN VIII. Kalau bisa selesai dipertemuan dengan Komisi V ini,” kata salah seorang pengurus FKPPN.

     

    Kepala Disnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi malah meninggalkan pertemuan sebelum acara selesai, setelah mengetahui sikap pensiunan perkebunan. Posisinya di pertemuan itu kemudian digantikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja Ludo Pratomo.

     

    Sebagaimana diketahui, 3.400 pensiunan PTPN VIII sudah empat tahun belum dibayarkan hak pesangon atau SHT (Santunan Hari Tua). Mereka menuntut PTPN VIII segera membayarkan haknya karena mereka sudah terjerembab pada kelompok masyarakat miskin baru. Selama empat tahun, katanya, mereka mengharap uang pesangon itu dibayarkan dan hidup dalam menghutang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu

    Editorial



      sponsored links