free hit counter code Juru Ledak Wajib Memiliki Kartu Izin Meledakkan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Juru Ledak Wajib Memiliki Kartu Izin Meledakkan
    istimewa kegiatan Uji Penyegaran Juru Ledak untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakkan Angkatan III secara Online

    Juru Ledak Wajib Memiliki Kartu Izin Meledakkan

    JuaraNews, Bandung - Peledakan merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki risiko tinggi di industri pertambangan, sebagai salah satu bentuk pembinaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai pemerintah tentunya harus dapat memastikan bahwa calon juru ledak masih mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan kegiatan yang berhubungan bahan peledak dan kegiatan peledakan, terutama terkait bahaya dan risiko.

     

    Sebagai seorang Juru Ledak yang telah diangkat oleh KTT/PTL bertanggung jawab terhadap pelaksanaan peledakan dan/atau melakukan inisiasi peledakan dan wajib memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).


    Hal itu sesuai dengan Kepdirjen nomor 1827 K Tahun 2018 mengatur bahwa seseorang yang telah memiliki sertifikat juru ledak namun tidak mengajukan permohonan KIM dalam waktu enam bulan atau lebih sejak terbit tanggal sertifikat, maka yang bersangkutan dapat memperoleh KIM dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus uji penyegaran tentang keselamatan penanganann bahan peledak dan peledakan oleh KAIT/Kepala Dinas atas nama KAIT.


    Kepala Inspektur Tambang Lana Saria membuka kegiatan Uji Penyegaran Juru Ledak untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) Angkatan III yang dilakukan secara online, Rabu (28/7/2021) melalui video conference.


    “Kegiatan ini sebelum masa pandemi dilakukan secara offline di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, namun permintaan tinggi maka Ditjen Minerba dan PPSDM Geominerba bekerja sama melakukan secara online,” ujar Lana.


    Sebanyak 24 orang peserta akan diuji oleh para Inspektur Tambang dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara selama dua hari (28-29 Juli 2021).


    Ujian dilakukan secara tertulis melalui LMS dan ujian wawancara melalui zoom meeting. Dengan tiga komponen penilaian, yaitu ujian tertulis sebanyak 50 soal pilihan berganda selama 50 menit dengan bobot 35%, ujian tertulis dengan 5 soal esai dengan bobot 25% selama 40 menit, dan ujian wawancara dengan bobot 40% diberikan waktu kurang lebih 45 menit.


    Dari ketiga komponen ujian tersebut, peserta harus memiliki nilai kelulusan minimal 70 apabila kurang dari itu maka peserta belum dapat dinyatakan lulus uji. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    34 Sanggar Musik Bambu Meriahkan Festival Sada Awi
    Bencana Sukabumi, Bey: Evakuasi Korban Prioritas
    Banjir hingga Longsor Terjang Kabupaten Sukabumi
    Saatori Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Ridho
    Beri Putusan Hakim yang Seadil-adilnya

    Editorial



      sponsored links