free hit counter code Juru Ledak Wajib Memiliki Kartu Izin Meledakkan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Juru Ledak Wajib Memiliki Kartu Izin Meledakkan
istimewa kegiatan Uji Penyegaran Juru Ledak untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakkan Angkatan III secara Online

Juru Ledak Wajib Memiliki Kartu Izin Meledakkan

JuaraNews, Bandung - Peledakan merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki risiko tinggi di industri pertambangan, sebagai salah satu bentuk pembinaan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sebagai pemerintah tentunya harus dapat memastikan bahwa calon juru ledak masih mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam melakukan kegiatan yang berhubungan bahan peledak dan kegiatan peledakan, terutama terkait bahaya dan risiko.

 

Sebagai seorang Juru Ledak yang telah diangkat oleh KTT/PTL bertanggung jawab terhadap pelaksanaan peledakan dan/atau melakukan inisiasi peledakan dan wajib memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).


Hal itu sesuai dengan Kepdirjen nomor 1827 K Tahun 2018 mengatur bahwa seseorang yang telah memiliki sertifikat juru ledak namun tidak mengajukan permohonan KIM dalam waktu enam bulan atau lebih sejak terbit tanggal sertifikat, maka yang bersangkutan dapat memperoleh KIM dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus uji penyegaran tentang keselamatan penanganann bahan peledak dan peledakan oleh KAIT/Kepala Dinas atas nama KAIT.


Kepala Inspektur Tambang Lana Saria membuka kegiatan Uji Penyegaran Juru Ledak untuk Persyaratan Pengajuan Kartu Izin Meledakkan (KIM) Angkatan III yang dilakukan secara online, Rabu (28/7/2021) melalui video conference.


“Kegiatan ini sebelum masa pandemi dilakukan secara offline di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, namun permintaan tinggi maka Ditjen Minerba dan PPSDM Geominerba bekerja sama melakukan secara online,” ujar Lana.


Sebanyak 24 orang peserta akan diuji oleh para Inspektur Tambang dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara selama dua hari (28-29 Juli 2021).


Ujian dilakukan secara tertulis melalui LMS dan ujian wawancara melalui zoom meeting. Dengan tiga komponen penilaian, yaitu ujian tertulis sebanyak 50 soal pilihan berganda selama 50 menit dengan bobot 35%, ujian tertulis dengan 5 soal esai dengan bobot 25% selama 40 menit, dan ujian wawancara dengan bobot 40% diberikan waktu kurang lebih 45 menit.


Dari ketiga komponen ujian tersebut, peserta harus memiliki nilai kelulusan minimal 70 apabila kurang dari itu maka peserta belum dapat dinyatakan lulus uji. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links