free hit counter code Soal Isolasi Mandiri Berbayar, DPR RI Desak Kemenkes Segera Berindak - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Soal Isolasi Mandiri Berbayar, DPR RI Desak Kemenkes Segera Berindak
    Anggota Komisi IX Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Foto: Dok. DPR RI).

    Soal Isolasi Mandiri Berbayar, DPR RI Desak Kemenkes Segera Berindak

     

    JuaraNews, Jakarta - Anggota Komisi IX Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera bertindak mengusut kejadian isolasi mandiri berbayar secara tuntas. Sebab, Kemenkes telah menganggarkan dana yang cukup besar untuk menanggung perawatan dan pengobatan para pasien Covid-19 di Tanah Air.

     

    "Karena itu jika memang ada rumah sakit yang mencoba menarik bayaran langsung dari pasien saya kira ini perlu ditelusuri dan diperiksa dan juga perlu ada komitmen tegas dari pemerintah terkait dengan penggratisan biaya mereka yang berobat," kata Saleh kepada wartawan Sabtu (26/6/2021).

     

    Saleh menduga ada kendala yang dialami rumah sakit swasta hingga menawarkan isolasi mandiri berbayar di tengah lonjakan kasus. Menurutnya, pemerintah terlambat membayar klaim rumah sakit tersebut.

     

    "RS ini kan sudah mengobati, sudah melakukan tugas dan kewajiban mereka, tapi ketika penagihan kepada pemerintah itu terkesan banyak yang lambat. Sehingga mereka tentu butuh biaya operasional. Jadi menurut saya yang perlu ditekan dari sisi pemerintah adalah mereka segera membayar," tuturnya.

     

    Saleh juga mengkhawatirkan adanya Komersialisasi dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

     

    Dia mengatakan bahwa setiap pengobatan atau perawatan mereka yang terpapar Covid-19, biayanya ditanggung oleh negara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020.

     

    "Di sana dijelaskan bahwa siapapun yang sakit itu tentu dirawat dan ditanggung oleh negara di rumah sakit manapun mereka dirawat. Selama ada itu rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta semuanya ditanggung oleh negara," ucapnya.

     

    "Jika ada rumah sakit yang katakanlah berniat untuk menarik bayaran dari para pasien, saya kira itu perlu mengingat aturan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 ini. Kenapa? Karena ya nanti kita khawatirkan penanganan Covid-19 ini malah berujung pada komersialisasi dan kalau sudah komersialisasi kasihan mereka yang tidak memiliki uang," tutupnya. (*)

     

    Oleh: JuaraNews / jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Peninggian Tanggul Kali Bekasi Rampung Juni 2024
    Hadapi Libur Libur Nataru, Pemprov Jabar Siapkan Aplikasi Simanis
    Polri Bangun 316 Titik Pembatasan Pengendalian Mobilitas Selama PPKM di Seluruh Indonesia
    Waduh! Provinsi Jawa Barat Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Kedua di Indonesia
    Soal Isolasi Mandiri Berbayar, DPR RI Desak Kemenkes Segera Berindak

    Editorial



      sponsored links