free hit counter code PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengelolaan Sampah di Perkantoran - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengelolaan Sampah di Perkantoran
Diklat pengelolaan sampah di perkantoran secara online

PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengelolaan Sampah di Perkantoran

 

JuaraNews, Bandung - PPSDM Geominerba menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Sampah perkantoran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Kegiatan dilaksanakan secara daring atau Online selama tiga hari (15-17/6/2021) tersebut diikuti sebanyak 23 peserta dari institusi pemerintah.


"Dengan diadakannya diklat ini diharapkan para peserta dapat memahami bagaimana cara-cara mengolah sampah perkantoran sehingga tidak menimbulkan permasalahan dilingkungan perkantoran, bahkan dapat menerapkan prinsip 3R yaitu reduce, reuse, dan recycle di lingkungan tempat kerjanya masing-masing,"


Aktifitas di perkantoran tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan perkantoran dan konsumsi yang berdampak pada timbulnya sampah seperti penggunaan kertas, tinta dan penggunaan barang-barang keperluan kantor lainnya.


Sehingga, akan menimbulkan permasalah di lingkungan perkantoran apabila tidak dikelola dengan baik. Penggunaan keperluan perkantoran yang tidak dilakukan secara terencana efisien dan serbaguna menyebabakan perkantoran menjadi salah satu kontributor penghasil sampah.


Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah pasal 3 bahwa sampah perkantoran termasuk dalam jenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, khawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya.


Pelaksanaan reduce, reuse, dan recycle melalui bank sampah adalah salah satu aktifitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah. Kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produksi sampah padat yang dihasilkan dari kegiatan perkantoran dapat dilakukan melalui prinsip 3R dan bank sampah yang dimiliki oleh kawasan perkantoran tersebut. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links