free hit counter code PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengelolaan Sampah di Perkantoran - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengelolaan Sampah di Perkantoran
    Diklat pengelolaan sampah di perkantoran secara online

    PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengelolaan Sampah di Perkantoran

     

    JuaraNews, Bandung - PPSDM Geominerba menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Sampah perkantoran bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


    Kegiatan dilaksanakan secara daring atau Online selama tiga hari (15-17/6/2021) tersebut diikuti sebanyak 23 peserta dari institusi pemerintah.


    "Dengan diadakannya diklat ini diharapkan para peserta dapat memahami bagaimana cara-cara mengolah sampah perkantoran sehingga tidak menimbulkan permasalahan dilingkungan perkantoran, bahkan dapat menerapkan prinsip 3R yaitu reduce, reuse, dan recycle di lingkungan tempat kerjanya masing-masing,"


    Aktifitas di perkantoran tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan perkantoran dan konsumsi yang berdampak pada timbulnya sampah seperti penggunaan kertas, tinta dan penggunaan barang-barang keperluan kantor lainnya.


    Sehingga, akan menimbulkan permasalah di lingkungan perkantoran apabila tidak dikelola dengan baik. Penggunaan keperluan perkantoran yang tidak dilakukan secara terencana efisien dan serbaguna menyebabakan perkantoran menjadi salah satu kontributor penghasil sampah.


    Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah pasal 3 bahwa sampah perkantoran termasuk dalam jenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, khawasan khusus, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya.


    Pelaksanaan reduce, reuse, dan recycle melalui bank sampah adalah salah satu aktifitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah. Kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produksi sampah padat yang dihasilkan dari kegiatan perkantoran dapat dilakukan melalui prinsip 3R dan bank sampah yang dimiliki oleh kawasan perkantoran tersebut. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links