free hit counter code Bagaimana Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Wilayah Zona Merah? Ini Kata MUI - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Bagaimana Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Wilayah Zona Merah? Ini Kata MUI
    Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan. (Foto: Net).

    Bagaimana Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Wilayah Zona Merah? Ini Kata MUI

     

    JuaraNews, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Amirsyah Tambunan meminta masyarakat di zona merah agar melaksanakan sholat di rumah masing-masing untuk menghindari kerumunan.

     

    Selain itu dia juga meminta pelaksanaan Shalat Idul Adha disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

     

    "Menegakkan sholat itu hukumnya wajib, menjaga kesehatan itu juga wajib, namun sholat bisa dilakukan di mana saja, sedangkan menjaga kesehatan harus dilakukan dimanapun. Sedangkan sholat idul adha hukumnya sunnah, jangan sampai yang sunnah mengalahkan yang wajib," kata Amirsyah, Rabu (23/6/2021).

     

    Tak hanya itu, dia menyerukan masyarakat agar senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keamanan dengan menerapkan protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran Covid-19. Amirsyah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan protokol kesehatan saat beribadah.

     

    Dia menyatakan bahwa MUI terus melakukan koordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat maupun daerah agar protokol kesehatan terus ditegakkan.

     

    Amirsyah juga mengimbau seluruh jamaah untuk disiplin dalam menerapkan prokes yang berlaku dimanapun dan kapanpun agar tercipta kekompakan dan kebersamaan dalam menciptakan kondisi yang aman bagi semua pihak.

     

    "Ada banyak hal yang perlu dipertegas, dalam fatwa MUI disebutkan bahwa masjid di zona merah, atau wilayah dengan kasus Covid-19 yang tinggi, harus menghentikan atau menutup akses peribadatan agar penyebaran infeksi bisa diminimalkan," ucapnya.

     

    "Perhelatan sholat berjamaah di zona merah sudah sepatutnya ditiadakan. Di zona hijau pun, prokes harus tetap dijalankan dengan ketat," tutupnya. (*)

    Oleh: JuaraNews / jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Peninggian Tanggul Kali Bekasi Rampung Juni 2024
    Hadapi Libur Libur Nataru, Pemprov Jabar Siapkan Aplikasi Simanis
    Polri Bangun 316 Titik Pembatasan Pengendalian Mobilitas Selama PPKM di Seluruh Indonesia
    Waduh! Provinsi Jawa Barat Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Kedua di Indonesia
    Soal Isolasi Mandiri Berbayar, DPR RI Desak Kemenkes Segera Berindak

    Editorial



      sponsored links