blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan



    Setelah Ditolak Menkumham, Dua Gugatan Moeldoko Cs Juga Ditolak Pengadilan

     

    JuaraNews, Bandung - Perseteruan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan gerombolan liar Moeldoko dan kawan-kawan yang menyelenggarakan KLB ilegal Deli Serdang (5/3/2021) yang lalu kembali dibicarakan. Hal ini terjadi setelah dua Gugatan Moeldoko dkk dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di hari yang sama. (Selasa 4/5/2021).

     

    Mehbob, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY menyatakan, "Pertama, Gugatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan Gugur oleh Pengadilan karena Pengacara Penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?"

     

    Mehbob menduga, ketidakhadiran para pengacara tersebut di Pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan Surat Kuasa Palsu 9 pengacara dkk yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan Kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

     

    “Kedua, gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR-RI, juga ditolak Pengadilan. Undang-Undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar," katanya, dalam keterangan diterima, Kamis (5/6/2021).

     

    Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 (dua belas) mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait Perbuatan Melawan Hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.

     

    “Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa
    tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” tutup Mehbob. (*)

    bas

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    AHY Sesalkan Piala Dunia U-20 Gagal Digelar di Indonesia
    Soliditas & Kebersamaan Jadi Modal Partai Golkar Menang Pemilu
    Perbaikan Jalan di Jabar Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023
    Ramadan, PKS Jabar Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan di Kota Bandung
    Yod Prihatin Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Perhelatan Piala Dunia U-20
    Berita Terdahulu

    Editorial


      rokok dewa

      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads