Pelatih Persib: PSM Pernah jadi Bagian Hidup Saya
- 2 Desember 2023 | 14:56:00 WIB
LAGA Persib kontra PSM pada Pekan 21 Liga 1 2023-2024, Senin (4/12/2023) bakal terasa spesial bagi Pelatih Bojan Hodak.
LAGA Persib kontra PSM pada Pekan 21 Liga 1 2023-2024, Senin (4/12/2023) bakal terasa spesial bagi Pelatih Bojan Hodak.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.
Pihaknya akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja jika ada persoalan terkait THR.
“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata Taufik di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (15/4/2021).
Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 hari sebelum Hari Raya.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.
Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemprov Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.
“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tutur Taufik.
Selanjutnya untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, pihaknya akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No 532 Kota Bandung.
Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. (*)
jn
0 KomentarPENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin meluncurkan Layanan Angkutan Antarmoda ke BIJB Kertajati di Area Kedatangan BIJB Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. Selengkapnya..
PARTAI Demokrat Jabar meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Jabar untuk kategori partai Selengkapnya..
TIM Kampanye Daerah (TKD) Jabar mulai bergerak ke seluruh pelosok Jawa Barat untuk bersilaturahmi dan menyosialisasikan program Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menggelar Aksi Stunting Award (ASA) Tahun 2023 di Hotel Savoy Homann, Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin meluncurkan Layanan Angkutan Antarmoda ke BIJB Kertajati di Area Kedatangan BIJB Kertajati.
HARI pertama masa kampanye, Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Cirebon dari Partai Demokrat Mas Maulana membagikan makan siang dan susu.