free hit counter code THR Harus Diberikan sebelum Lebaran, Pemprov Jabar Lakukan Pengawasan Ketat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
THR Harus Diberikan sebelum Lebaran, Pemprov Jabar Lakukan Pengawasan Ketat
(humas pemprov jabar) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi.

THR Harus Diberikan sebelum Lebaran, Pemprov Jabar Lakukan Pengawasan Ketat

JuaraNews, Bandung – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

 

Pihaknya akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja jika ada persoalan terkait THR.

 

“Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR,” kata Taufik di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (15/4/2021).

 

Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran. Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 hari sebelum Hari Raya.

 

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

 

Dialog antara perusahaan dan pekerja, kata Taufik, dapat menjadi salah satu solusi bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR. Pemprov Jabar akan menjadi penengah dalam dialog tersebut untuk mencapai kesepakatan.

 

“Namun keringanan yang dapat ditolelir sesuai SE Menaker di atas hanya soal waktu pembayaran. Sedangkan mengenai besaran THR, semua perusahaan di Indonesia wajib membayar sesuai dengan Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tutur Taufik.

 

Selanjutnya untuk memberikan layanan pengaduan dalam pelaksanaan pembayaran THR, pihaknya akan mendirikan Layanan Posko Pengaduan THR di kantor Disnakertrans Jabar, Jalan Soekarno Hatta No 532 Kota Bandung.

 

Selain itu, posko pengaduan juga didirikan di UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya. Serta layanan pengaduan melalui Hot Line dengan menghubungi nomor 0811-2121-444. (*)

jn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links