free hit counter code Wagub Uu: Integritas Benteng Pencegahan Korupsi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Wagub Uu: Integritas Benteng Pencegahan Korupsi
    Wagub Uu Ruzhanul menghadiri Penyuluhan Antikorupsi di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021) bersama Ketua KPU RI Firli Bahuri

    Wagub Uu: Integritas Benteng Pencegahan Korupsi

    JuaraNews, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, integritas adalah benteng utama pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor). Dengan integritas, proteksi diri untuk mencegah tipikor semakin kuat.


    Hal itu dikatakan Uu saat menghadiri Penyuluhan Antikorupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021), bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri.


    "(Integritas) harus kita jaga, kalau integritas kita hebat, maka tidak akan terjadi tindak pidana korupsi," katanya.


    Pempov Jabar bersama KPK dan pemerintah kabupaten/kota di Jabar sudah berkomitmen memberantas korupsi secara terintegrasi. Pak Uu pun mendorong semua pihak untuk menjaga integritas.


    Selain itu, Uu mengapresiasi KPK RI yang intens melakukan penyuluhan antikorupsi. Menurutnya, penyuluhan yang dilakukan secara masif dapat meningkatkan integritas dan memberantas korupsi, terutama di daerah-daerah.


    "Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua KPK yang sudah datang ke wilayah Jawa Barat, termasuk juga KPK sangat gencar memberikan penyuluhan antikorupsi," tuturnya.


    Uu menuturkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sudah mendeklarasikan dan menandatangani pakta integritas terkait Pencanangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.


    "Ini adalah langkah baik dari KPK dalam rangka pencegahan korupsi," tuturnya.


    Uu pun berujar, pihaknya berkomitmen penuh dalam pencegahan korupsi dan akan menindaklanjuti program-program yang dicanangkan KPK RI.


    Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan tujuh jenis kelompok tipikor berdasarkan Undang-Undang. Pertama, perbuatan yang merugikan negara. Kedua, suap. Ketiga, gratifikasi. Keempat, penggelapan dalam jabatan. Kelima, pemerasan. Keenam, perbuatan curang. Ketujuh, benturan kepentingan dalam pengadaan.


    Firli juga mengatakan, dari tujuh cabang korupsi tersebut, terbagi lagi menjadi sekira 30 rupa pelanggaran. Hal itu, katanya, harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.


    "Perluasan tindakan korupsi menjadi lebar, kalau dulu hanya perbuatan merugikan keuangan negara. Sekarang tindak pidana korupsi ada tujuh jenis dan 30 rupa," kata Firli.


    Adapun hal yang paling banyak menjerat para pejabat di antaranya adalah menerima hadiah. Sebab pemberian hadiah, disadari atau tidak, berpotensi mempengaruhi seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan.


    "Betul Anda tidak melakukan perbuatan merugikan negara. Tetapi anda menerima hadiah atau janji dari seseorang agar menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujar Firli.


    Firli pun mengakui bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri. Perlu dukungan berbagai pihak di berbagai tingkatan. Mulai dari daerah hingga pusat, termasuk peran aktif dari masyarakat.


    Berbicara potensi, Firli mengatakan bahwa setidaknya terdapat enam faktor yang memicu seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Di antaranya karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, merasa hukumannya rendah, karena lemahnya sistem, dan rendahnya integritas.


    Dalam pemberantasan korupsi, KPK memiliki tiga strategi. Pertama, KPK melakukan pendidikan masyarakat dengan sasarannya adalah jejaring pendidikan, calon dan aparatur negara, para politisi, penyelenggara negara, serta para pengusaha. Kedua, menguatkan pencegahan. Ketiga adalah penindakan.


    Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Reinhard Silitonga, menyambut baik penyuluhan antikorupsi di lingkungan lembaga permasyarakat.


    "Sosialisasi penyuluhan antikorupsi di lembaga permasyarakatan kami menyambut baik," ungkap Reinhard.


    Menurut Reinhard, salah satu tujuan dari pembinaan di lembaga permasyarakatan adalah warga binaan menyadari perbuatannya. Selain itu, pembinaan juga penting agar warga binaan memperbaiki diri, serta tidak mengulangi perbuatannya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    DPRD Anggarkan Rp50 M untuk Bangun 33 Sekolah Baru
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong

    Editorial



      sponsored links