free hit counter code Demokrat: Konferensi Pers Kubu Moeldoko Bentuk Frustasi dan Upaya Menutupi Rasa Malu - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Demokrat: Konferensi Pers Kubu Moeldoko Bentuk Frustasi dan Upaya Menutupi Rasa Malu
    Ilustrasi

    Demokrat: Konferensi Pers Kubu Moeldoko Bentuk Frustasi dan Upaya Menutupi Rasa Malu

     

    JuaraNews, Bandung - Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara akan melaksanakan konferensi pers di Hambalang, Bogor, Kamis (25/3/2021).


    Belum diketahui secara pasti apa yang akan disampaikan Partai Demokrat kubu Moeldoko, namun Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi rencana konferensi pers tersebut merupakan Bentuk Frustasi dan Upaya Menutupi Rasa Malu.


    "Partai Demokrat menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk frustasi dan upaya menutupi rasa malu kepada peserta KLB abal-abal dan khalayak luas. Mereka mau mengalihkan isu dari rentetan kegagalan upaya kebohongan publik yang mereka lakukan selama dua minggu terahir," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis, DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).


    Pertama, katanya pasca KLB abal-abal akan segera memasukan berkas ke Kemenkumham. Faktanya, butuh waktu lebih dari seminggu untuk mengajukan.


    Kedua, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, ditolak. Ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak.


    Terakhir, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN, dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing.


    Menurutnya, Partai Demokrat dibawa pimpinan AHY akan tetap fokus pada laporan terkait adanya KLB abal-abal dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.


    "Pertama menunggu sikap Kemenkumham untuk menggugurkan permohonan gerombolan KLB Abal-abal karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang diatur dalam Permen Kumham dan bertentangan dengan konstitusi Partai," katanya.


    "Dua gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Jhony Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan kawan-kawan, atas penggunaan atribut Partai Demokrat dan pelaksanaan KLB yang bertentangan dengan hukum," tandasnya.


    Untuk itu, dia mengajak publik untuk tidak terpengaruh atas upaya pengalihan isu yang dilakukan para pelaku ‘Begal Politik’.


    "Mari kita selamatkan demokrasi dari para pelaku ‘Begal Politik’ yang terus menebar fitnah dan hoax,".(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links