free hit counter code Duit Pajak Digondol Koruptor di Kemenkeu, Anggota DPR Ini Geram - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Duit Pajak Digondol Koruptor di Kemenkeu, Anggota DPR Ini Geram
    (dpr.go.id) Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan

    Duit Pajak Digondol Koruptor di Kemenkeu, Anggota DPR Ini Geram

    JuaraNews, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan alias Hergun kesal dengan kelakuan oknum pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang diduga telah menerima uang sogokan puluhan miliar dari kalangan pengusaha.

     

    Atas kasus yang tengah diusut KPK itu, Hergun meminta Menteri Keuangan harus turun tangan. Berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik KPK tengah memproses kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya.


    Modusnya, kata Hergun, penerimaan uang suap itu didasari atas pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.


    Ditambahkan Hergun, KPK telah melakukan penggeledahan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa perusahaan yang diduga menyuap pemeriksa pajak.


    Legislator dapil Jabar IV itu menyerukan agar Menkeu Sri Mulyani membersihkan Ditjen Pajak dari oknum-oknum yang memanipulasi pajak.

     

    "Proses hukum tetap dilakukan oleh KPK. Namun, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab menempatkan birokrasi yang bersih di Ditjen Pajak. Ini sungguh ironis. Negara sedang kekurangan dana untuk penanganan pandemi Covid-19, namun ada oknum di Ditjen Pajak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok,” sesal Ketua Kelompok Fraksi Gerindra ini, seperti diberitakan laman DPR RI, Kamis (4/3/2021).

     

    Perlu diketahui, lanjut Hergun, APBN 2020 dan APBN 2021 dipatok defisit Rp 1.000 triliunan. Patokan ini merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto.


    Dikatakan, dalam 10 tahun terakhir ini rasio pajak mengalami penurunan, di mana pada 2010 masih di level 12,9 persen. Namun, pada 2018 turun menjadi 11,4 persen. Tahun 2019 turun kembali menjadi 10,73 persen.


    "Sementara pada 2020 diproyeksikan hanya 7,9 persen dan di 2021 sebesar 8,18 persen,” ujar Hergun. (*) 

    Oleh: atep kurniawan / tep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links