free hit counter code Perda Perubahan RPJMD Jabar Fokus pada Pemulihan Ekonomi Sosial setelah Covid-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Perda Perubahan RPJMD Jabar Fokus pada Pemulihan Ekonomi Sosial setelah Covid-19
(humas pemprov jabar) Gubernur Jabar Ridwan Kamil menandatangani persetujuan perubahan 2 raperda menjadi perda dalam Sidang Paripurna DPRD Jabar, Jumat (26/2/2021).

Perda Perubahan RPJMD Jabar Fokus pada Pemulihan Ekonomi Sosial setelah Covid-19

  • Jumat, 26 Februari 2021 | 20:14:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menandatangani persetujuan bersama dengan Ketua DPRD Taufik Hidayat, terkait 2 raperda menjadi perda dalam Sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (26/2/2021).

 

Dua perda yang ditandatangani tersebut, yakni Perda Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, Perda Perubahan atas Perda No 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jabar tahun 2018-2023.

 

Perubahan dalam Perda Kamtibmas mencakup pasal- pasal tambahan yang mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari aspek penanganan Covid-19, seperti penegakkan protokol kesehatan di tempat umum.

 

"Dasar hukum untuk mengendalikan kamtibmas terkait Covid-19 sudah kita miliki yang kini lebih kuat dibanding sebelumnya. Karena itu, saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRD Jabar," ujar Gubernur Ridwan Kamil.

 

Sementara perubahan pada Perda RPJMD didasari dinamika sosial ekonomi secara nasional akibat pandemi Covid-19 yang harus direspons di Jabar. Sehingga beberapa poin yang tercantum dalam RPJMD Jabar harus disesuaikan dengan kondisi saat ini karena sudah tidak relevan lagi.

 

"Rencana pembangunan 5 tahun yang selama ini dimuat dalam Perda RPJMD tahun 2018-2023 harus dikoreksi karena sudah tidak relevan. Beberapa poin yang terinterupsi oleh pandemi Covid-19," tutur Emil.

 

Hal yang jadi fokus dalam perubahan RPJMD tersebut yaitu pada pemulihan ekonomi sosial setelah Covid-19. "Kami mereorientasi, banyak mengalokasikan arah-arah pembangunan di sisa jabatan 3 tahun ke depan kepada pemulihan sosial ekonomi. Saya ucapkan terima kasih juga untuk Pansus IX DPRD," sebutnya.

 

Emil berharap, dua perda revisi tersebut membuat pembangunan Jabar lebih terarah. Dia optimistis pada 2021, Covid-19 bisa lebih dikendalikan seiring pelaksanaan vaksinasi, dan ekonomi bisa pulih kembali. Selanjutnya, kedua draf perda tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

 

"Mohon dukungannya agar kita menjaga kondusivitas Jabar sebagai syarat utama membangun dengan lancar," harapnya. (*)

Oleh: JuaraNews / bar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal

Editorial



    sponsored links