free hit counter code Satgas Covid-19 Kota Bandung Segel 22 Tempat Usaha - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Satgas Covid-19 Kota Bandung Segel 22 Tempat Usaha
    (Foto: Humas Pemkot Bandung) Satgas Covid-19 Kota Bandung saat menyegel tempat usaha.

    Satgas Covid-19 Kota Bandung Segel 22 Tempat Usaha

    • Senin, 18 Januari 2021 | 19:56:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandung terus meningkatan penegakan dan pengawasan pada pelaksanaan Pembatasan Seosial Beskala Besar (PSBB) proporsional. Sepekan PSBB, Satgas Penanganan Covid-19 menindak 22 pelanggar.

     

    Para pelanggar terdiri dari mini market, restoran, cafe dan tempat hiburan. Semuanya melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PSBB proporsional.

     

    “Sekarang sudah ada 12 pelanggar yang dikenai sanksi denda dan sudah mengurus administrasi. Yang belum mengurus administrasi masih ada sekitar 10 lagi sampai operasi terakhir tadi malam,” ucap Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, 

    Senin, 18 Januari 2021.

     

    Mujahid mengungkapkan, sebagian besar pelanggar terkait jam operasional. Baik itu karena membuka tempatnya lebih awal, maupun masih belum menutup lokasi kendati jam operasionalnya sudah melewati batas ketentuan.

     

    “Ada pelanggaran protokol kesehatannya juga selain jam operasional. Khususnya kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai Perwal,” ujarnya.

     

    Mujahid menuturkan, ketika penindakan di lapangan tim Satgas Penanganan Covid-19 langsung menghentikan sementara atau penyegelan terhadap pelanggar. Sampai dengan pengelola tempat yang bersangkutan harus mengurus administrasi apabila ingin kembali beroperasi.

     

    “Selanjutnya proses dihentikan kegiatan sementara selama 3 (tiga) hari. Sejauh ini para pelanggar tersebut bisa memperlihatkan perizinan yang dimiliki,” jelasnya.

     

    Lebih lanjut Mujahid memastikan tim gabungan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan terus bergerak melaksanakan penyisiran. Utamanya menyasar tempat-tempat berpotensi terjadi kerumunan. 

     

    Seperti diketahui, sejak 11 Januari 2020 lalu Kota Bandung termasuk dalam daerah yang diberlakukan PSBB proporsional di Jawa Barat. Kebijakan untuk penanganan Covid-19 ini diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat khusus di sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali hingga 25 Januari 2020.

     

    “Tim gabungan terus beroperasi dari pagi sampai malam. Kita terjun bersama TNI, POLRI termasuk dari OPD (Organisasi Peangkat Daerah) lainnya seperti Diskar, Dishub, Disbudpar dan Disdagin,” tutupnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Ajakan Bambang ke Warga Bandung di HJKB ke-213
    Pemkot Optimis Masalah Sampah Bisa Diatasi 3 Bulan
    Flyover Kopo Diuji Coba selama Sepekan
    Yana Mulyana Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Gubernur Minta Komunikasi dengan Pemprov Ditingkatkan
    Wow, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beli Ponsel Mewah di Tengah Pandemi Covid-19

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi