Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar memutuskan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada 11 sampai 25 Januari 2021 di 20 daerah.
Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama 2 pekan untuk menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19," kata Gubernur Ridwan Kamil seusai menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi via konferensi video di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata No 1 Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
.
Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM, yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).
Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.
Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan 4 kriteria yang tercantum dalam Instruksi Mendagritersebut.
Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional, atau bertambah 10 daerah di luar wilayah Bodebek dan Bandung Raya.
Ke-20 daerah tersebut, yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor. Lalu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Bandung, Cimahi. Tasikmalaya, dan Kota Banjar,
Dengan demikian, hanya 5 daerah yang dinilai tidak perlu menerapkan PSBB Proporsional. Kelima daerah tersebut, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, serta Kota Cirebon dan Kota Sukabumi.
"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.
Emil menjelaskan, 4 kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.
Kriteria kedua, yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga, apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.
"Kriteria terakhir (keempat) yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," jelas Emil.
Sebelum penerapan PSBB Proporsional, Emil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB Proporsional.
"Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini dan besok sehingga Senin mulai disosialisasikan," ucapnya.
Sementara mengenai teknis atau standardisasi dalam penerapan PSBB Proporsional, seperti persentase Work from Home (WFH) maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan oleh daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada Instruksi Mendagri.
"Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB Proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya," kata Emil.
Emil pun memastikan penerapan PSBB Proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan.
"Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB Proporsional," ucap Emil.
Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB Proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan Covid-19.
"Mudah-mudahan dengan PSBB Proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat bulan Januari 2021 ada penurunan kasus Covid-19 di Jabar," pungkas Emil.
20 Daerah yang Menerapkan PSBB Proporsional mulai 11 hingga 25 Januari 2021:
Wilayah Bodebek
1. Kabupaten Bogor
2. Kabupaten Bekasi
3. Kota Bogor
4. Kota Depok
5. Kota Bekasi
Wilayah Bandung Raya
6. Kota Bandung
7. Kota Cimahi
8. Kabupaten Bandung
9. Kabupaten Bandung Barat
10. Kabupaten Sumedang.
Daerah Lainnya
11. Kabupaten Sukabumi
12. Kabupaten Cirebon
13. Kabupaten Garut
14. Kabupaten Karawang
15. Kabupaten Kuningan
16. Kabupaten Ciamis
17. Kabupaten Majalengka
18. Kabupaten Subang
19. Kota Tasikmalaya
20. Kota Banjar.
Daerah yang Tidak Menerapkan PSBB Proporsional:
1. Kabupaten Tasikmalaya
2. Kabupaten Purwakarta
3. Kabupaten Cianjur
4. Kota Cirebon
5. Kota Sukabumi. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).