Refleksi Akhir Tahun 2024, Peduli Lingkungan Jabar
- 14 Desember 2024 | 14:10:00 WIB
BENCANA alam yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari Pelija Foundation.
BENCANA alam yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari Pelija Foundation.
SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.
JuaraNews, Bandung - Satpol PP Kota Bandung melaporkan bahwa 80 persen pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pada berasal dari badan usaha seperti tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan.
"Pelanggaran sebagian besar 80 persen badan usaha, ada juga tempat hiburan, restoran, cafe dan rumah makan," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi di Bandung, Minggu (17/1/2021).
Dia menjelaskan, pelanggaran tersebut terhitung sejak awal Januari 2021. Adapun uang denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan tersebut senilai Rp8 juta.
"Secara global, Januari sekitar Rp 8 juta denda administrasi terhadap pelanggar PSBB proporsional," jelasnya.
Idris mengungkapkan bahwa pelanggaran yang banyak dilakukan yaitu badan usaha beroperasi sebelum waktu yang sudah ditentukan di peraturan Walikota Bandung No 1 tahun 2021. Selain itu, lanjut dia, terdapat badan usaha yang beroperasi melebih waktu yang ditentukan dan juga badan usaha yang belum diperbolehkan buka namun nekat beroperasi seperti spa.
"Pelanggarannya diantaranya ada yang buka sebelum jam operasional yang diperbolehkan perwal no 1 tahun 2021. Ada kelebihan jam, harusnya tutup pukul 20.00 WIB, tapi pukul 22.00 WIB masih berjalan. Ada juga belum diperbolehkan masih dilarang tapi melaksanakan kegiatan seperti spa," ungkapnya.
Idris menyampaikan, penerapan protokol kesehatan di masyarakat seperti memakai masker relatif sudah terbiasa. Namun, sambung dia, terdapat yang memakai masker tidak sesuai tata cara yang benar dan tidak digunakan meski membawa masker.
Tak hanya itu, Idris mengaku bahwa pihaknya banyak melakukan penyegelan dan denda kepada masyarakat atau badan usaha yang masih membandel tidak menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan Perwal nomor 1 tahun 2021 tentang PSBB proporsional.
"Secara umum jarang tidak bawa masker tapi tidak dipakai. Untuk badan usaha indikatornya satu bulan saja dapat segitu berarti pelanggarannya banyak," tutupnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarKOTA Bandung memperingati hari jadi ke-213, Senin 25 September Selengkapnya..
Penanganan sampah di Kota Bandung perlahan sudah menunjukkan titik terang. Sampah-sampah yang berada di TPS pun sudah mulai Selengkapnya..
FLYOVER Kopo di Jalan Soekarno Hatta (By Pass) Kota Bandung mulai diujicobakan sejak Kamis (19/5/2022) hingga sepekan ke Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil melantik Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023, Senin Selengkapnya..
DPRDDPRD Kota Bandung menganggarkan pembelian 47 telepon selular (ponsel) atau smartphone mewah baru senilai Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
SEORANG pengendara motor menjadi korban kecelakaan tunggal di Jalan Tamansari Kota Bandung, Kamis (12/12/2024) malam,.
POLISI memburu dua Pelaku Dugaan Kasus Penculikan Ibu rumah tangga yang terjadi di jalan Sukanagara, Antapani, Kota Bandung,