Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk disiplin dan mengikuti arahan dan aturan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau PSBB Proporsional yang dimulai pada 11-25 Januari 2021.
“Pemberlakuan kegiatan pembatasan masyarakat atau PSBB proporsional di 20 daerah di Jabar sudah dimulai hari ini,” kata pria yang akrab disapa Emil ini di Mapolda Jabar, Senin (11/1/2021).
Dia berpesan supaya seluruh masyarakat di Jabar mentaati dan menahan diri selama 14 hari guna mengurangi angka penyebaran Covid-19.
“Saya memberikan pesan agar semua taat selama 14 hari supaya setelah 14 hari kita lebih longgar. Tapi kalau 14 hari tidak disiplin bukan tidak mungkin PPKM ini ditambah,” ucapnya.
Emil menjelaskan bahwa dirinya sudah menginstruksikan untuk memperketat pengawasan dengan membuat posko selama 14 hari kedepan.
“Kami sudah memberi arahan agar dibangun posko-posko untuk menjadi tempat koordinasi selama 14 hari,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan Covid-19. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).