Kondisi Tim Baik, Borneo Siap Curi Poin di Bandung
- 21 November 2024 | 18:35:00 WIB
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Rencananya Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 tinggal disahkan lewat Rapat Paripurna pada 30 Desember 2020, mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peratuaran Daerah (Bapemperda), Kusnadi.
Kusnadi mengatakan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Jabar sedang melakukan pembahasan RPJMD tersebut dan harus selesai pada tanggal 30 Desember.
"Kita tinggal disahkan diketuk palu di paripurna. Nah, baru jadi itu Perda. Itu nanti dilaporkannya pada tanggal 30 Desember. Itu harus selesai," kata Kusnadi saat dihubungi JuaraNews, Sabtu (26/12/2020).
Jika tanggal 30 belum selesai, ucap dia, maka akan menghambat berjalannya program-program yang sudah dicanangkan di dalam RPJMD. Pasalnya, setelah laporan tersebut diparipurnakan akan langsung diserahkan kepada Gubernur untuk segera direalisasikan.
"Kalau tanggal 30 belum diparipurnakan artinya program-program yang kedepan itu sulit untuk dikerjakan. Kalau tanggal 30 tidak bisa dilaporkan berarti kita sama dengan membatasi program, ini wajib beres," ucapnya.
Kusnadi menjelaskan, bahwa RPJMD yang sedang dibahas oleh Pansus IX merupakan hasil penyesuaian dengan RPJMN.
Dari awal diusulkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tentang penyesuaian dan perubahan RPJMD kepada DPRD, kemudian Pimpinan DPRD menugaskan kepada Bapemperda untuk mengkaji usulan tersebut supaya dimasukan ke dalam program pembuatan peraturan daerah (Propemperda).
"Setelah kita kaji, kita memanggil yang terkait, kemudian hasilnya kita laporkan kembali kepada Badan Musyawarah (Bamus). Nah, di Bamus kemudian diterima laporan kita bahwa empat perda yang diusulkan untuk dijadwalkan pada Paripurna," jelasnya.
Setelah diparipurnakan, lanjut Kusnadi, RPJMD dimasukkan ke dalam Propemperda. Ketika rancangan awal (ranwal) sudah ada, selanjutnya disampaikan ke Bamus untuk dikirim ke Kemendagri agar dievaluasi dan mendapatkan rekomendasi.
"Kira-kira dari ranwalnya itu apa saja sih yang diperbolehkan dan dirubah," ujarnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi Kemendagri, ungkap Kusnadi, kemudian Gubernur kembali mengusulkan bahwa RPJMD ini sudah ada rekomendasi. Selanjutnya, sambung dia, DPRD Jabar akan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti pembahasan usulan RPJMD tersebut.
"Sekarang pansus itu sedang bekerja, jadi sebenarnya Bapemperda tugasnya hanya mengkaji usulan kemudian memasukan kepada Propemperda, setelah masuk kepada Propemperda kemudian diusulkan Ranwalnya ke Kemendagri oleh eksekutif setelah kembali mendapatkan rekomendasi baru dibuat Pansus," tutupnya.
Oleh: ridwan / alv
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).