Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat, Jabar akan Perpanjangan PPKM
- 22 Januari 2021 | 19:23:00 WIB
PEMPOV Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali.
PEMPOV Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali.
PEMUDA adalah pelopor perubahan di tangannya estapet kepemimpinan akan dilanjutkan. Untuk membentuk pemuda yang berjiwa pemimpin memerlukan banyak dukungan.
JuaraNews, Bandung - Rencananya Peraturan Daerah (Perda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 tinggal disahkan lewat Rapat Paripurna pada 30 Desember 2020, mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peratuaran Daerah (Bapemperda), Kusnadi.
Kusnadi mengatakan, saat ini Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Jabar sedang melakukan pembahasan RPJMD tersebut dan harus selesai pada tanggal 30 Desember.
"Kita tinggal disahkan diketuk palu di paripurna. Nah, baru jadi itu Perda. Itu nanti dilaporkannya pada tanggal 30 Desember. Itu harus selesai," kata Kusnadi saat dihubungi JuaraNews, Sabtu (26/12/2020).
Jika tanggal 30 belum selesai, ucap dia, maka akan menghambat berjalannya program-program yang sudah dicanangkan di dalam RPJMD. Pasalnya, setelah laporan tersebut diparipurnakan akan langsung diserahkan kepada Gubernur untuk segera direalisasikan.
"Kalau tanggal 30 belum diparipurnakan artinya program-program yang kedepan itu sulit untuk dikerjakan. Kalau tanggal 30 tidak bisa dilaporkan berarti kita sama dengan membatasi program, ini wajib beres," ucapnya.
Kusnadi menjelaskan, bahwa RPJMD yang sedang dibahas oleh Pansus IX merupakan hasil penyesuaian dengan RPJMN.
Dari awal diusulkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tentang penyesuaian dan perubahan RPJMD kepada DPRD, kemudian Pimpinan DPRD menugaskan kepada Bapemperda untuk mengkaji usulan tersebut supaya dimasukan ke dalam program pembuatan peraturan daerah (Propemperda).
"Setelah kita kaji, kita memanggil yang terkait, kemudian hasilnya kita laporkan kembali kepada Badan Musyawarah (Bamus). Nah, di Bamus kemudian diterima laporan kita bahwa empat perda yang diusulkan untuk dijadwalkan pada Paripurna," jelasnya.
Setelah diparipurnakan, lanjut Kusnadi, RPJMD dimasukkan ke dalam Propemperda. Ketika rancangan awal (ranwal) sudah ada, selanjutnya disampaikan ke Bamus untuk dikirim ke Kemendagri agar dievaluasi dan mendapatkan rekomendasi.
"Kira-kira dari ranwalnya itu apa saja sih yang diperbolehkan dan dirubah," ujarnya.
Setelah mendapatkan rekomendasi Kemendagri, ungkap Kusnadi, kemudian Gubernur kembali mengusulkan bahwa RPJMD ini sudah ada rekomendasi. Selanjutnya, sambung dia, DPRD Jabar akan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti pembahasan usulan RPJMD tersebut.
"Sekarang pansus itu sedang bekerja, jadi sebenarnya Bapemperda tugasnya hanya mengkaji usulan kemudian memasukan kepada Propemperda, setelah masuk kepada Propemperda kemudian diusulkan Ranwalnya ke Kemendagri oleh eksekutif setelah kembali mendapatkan rekomendasi baru dibuat Pansus," tutupnya.
Oleh: ridwan / alv
PEMPOV Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selengkapnya..
KEMENDIKBUD memperbolehkan semua wilayah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Selengkapnya..
PEMERINTAH resmi memperpanjang di Jawa dan Bali hingga 8 Februari Selengkapnya..
WAGUB Uu Ruzhanul Ulum meminta Pemkab Bogor konsisten menerapkan protokol kesehatan di lokasi pengungsian korban banjir bandang Gunung Selengkapnya..
PENILAIAN tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Barat dalam memakai masker dan menjaga jarak bersumber dari hasil survei yang dilakukan Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
PEMERINTAH resmi memperpanjang di Jawa dan Bali hingga 8 Februari 2021.
RUMAH Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menambah Ruangan ICU dan isolasi perawatan pasien Covid-19.