free hit counter code Pasangan Iwan-Iip Resmi Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pasangan Iwan-Iip Resmi Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK
    Ilustrasi

    PILKADA 2020

    Pasangan Iwan-Iip Resmi Gugat Hasil Pilkada Tasikmalaya ke MK

    • Sabtu, 19 Desember 2020 | 10:26:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – -Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz resmi mendaftar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara Pilkada 2020.

     

    Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah mengesahkan perolehan suara Pilkada 2020, yang dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin. Pasangan ini unggul tipis sebanyak 7.073 suara atau 0,07 persen.

     

    Pihak pasangan Iwan Saputra-Iip Miftahul Paos sudah resmi dan teregister melayangkan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang ditetapkan dalam rapat pleno pada Rabu (16/12/2020).

     

    Pasangan Iwan Saputra menganggap adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara masif oleh calon petahana serta KPU Kabupaten Tasikmalaya.

     

    "Pada konteks normal, dalam Pilkada banyak terjadi pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh petahana (pasangan Ade Sugianto). Namun dalam Pilkada Tasikmalaya 2020, kategorinya sudah bukan lagi pelanggaran, namun Kejahatan demokrasi," kata Pengurus DPP Golkar bidang hukum, Giofedi sekaligus menjadi salah satu kuasa hukum pasangan Iwan Saputra.

     

    Giofedi pun memperlihatkan kepada wartawan mengenai surat pendaftaran ke MK yakni tertulis Jumat 18 Desember 2020 sekitar pukul 20.57 WIB malam telah diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati.

     

    Ia menyebutkan bahwa gugatan telah dilakukan. Bahkan dia ngomongnya hal ini dilakukan karena telah terjadi kejahatan demokrasi.

     

    Tertulis dalam surat tersebut, Dr. H. Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, nomor urut 4. Dalam hal ini melalui kuasa hukum ke Kelana Surya Alam S.H MK juga menyebutkan bahwa berkas permohonan tersebut telah dicatat. Di bagian paling bawah tertulis Panitera Muhidin, S.H. M.Hum. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links