free hit counter code Komnas Ham Sebut Penembakan Empat Pengawal Rizieq di Mobil Polisi Pelanggaran HAM - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Komnas Ham Sebut Penembakan Empat Pengawal Rizieq di Mobil Polisi Pelanggaran HAM
    (Foto: Net/Tempo) Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

    Komnas Ham Sebut Penembakan Empat Pengawal Rizieq di Mobil Polisi Pelanggaran HAM

    JuaraNews, Jakarta - Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq pada saat baku tembak dengan polisi di Karawang merupakan bagian dari pelanggaran HAM.

     

    Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Ketua Tim Investigasi Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq terbagi dalam 2 peristiwa. Kejadian pertama, lanjut dia, berakibat pada 2 pengawal Rizieq yang tewas.

     

    "Pertama insiden di sepanjang Jalan Internasional sampai pintu tol Karawang Barat sampai KM 49 yang menewaskan 2 laskar, merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar dengan senjata api," kata Choirul Anam dikutip dari kumparan.com, Jumat (8/1/2021).

     

    Kejadian kedua, dia menjelaskan, dimulai dari rest area KM 50. Saat itu, sambung dia, masih ada 4 pengawal Habib Rizieq yang hidup lalu dibawa polisi ke dalam satu mobil polisi tanpa diborgol. 

     

    “Mereka lalu dibawa menuju ke Polda Metro Jaya. Tapi, di dalam perjalanan, 4 pengawal Rizieq mendapat tindakan tegas terukur dari polisi setelah pengawal disebut menyerang polisi,” jelasnya.

     

    Choirul Anam mengungkapkan bahwa pada KM 50, terdapat 4 masih hidup di dalam penguasaan petugas negara pada akhirnya meninggal. Menurutnya, hal Ini bagian dari pelanggaran HAM.

     

    "Catatan. Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa menghindari adanya korban lebih banyak mengindikasikan unlawfull killing," ungkapnya. (*)

    Oleh: ridwan / rid

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Peninggian Tanggul Kali Bekasi Rampung Juni 2024
    Hadapi Libur Libur Nataru, Pemprov Jabar Siapkan Aplikasi Simanis
    Polri Bangun 316 Titik Pembatasan Pengendalian Mobilitas Selama PPKM di Seluruh Indonesia
    Waduh! Provinsi Jawa Barat Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Kedua di Indonesia
    Soal Isolasi Mandiri Berbayar, DPR RI Desak Kemenkes Segera Berindak

    Editorial



      sponsored links