DDS Siap Dimainkan 90 Menit lawan PSS Sleman
- 7 Desember 2024 | 23:08:00 WIB
DAVID da Silva menyatakan kesiapannya untuk dimainkan saat Persib melakoni laga Pekan 13 LIga 1 2024/2025 melawan PSS, Senin (9/12/2024) malam.
DAVID da Silva menyatakan kesiapannya untuk dimainkan saat Persib melakoni laga Pekan 13 LIga 1 2024/2025 melawan PSS, Senin (9/12/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Kementerian Sosial melalui Tim Respon Kasus BRSPDSN Wyata Guna Bandung, memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 dan Rp. 500.000 dalam bentuk barang kebutuhan berupa Pampers dan Susu Kaleng untuk Penyandang Disabilitas berinisial TMH.
TMH adalah penyandang disabilitas Grahita/Cerebral Palsy yang mengalami disabilitas sejak lahir karena jalur oksigen ke otak mengalami penyempitan.
Bantu dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI diserahkan Tim Respon Kasus BRSPDSN Wyata Guna Bandung didampingi oleh Pihak Kecamatan Cibeunying Kidul, Kelurahan Padasuka, Dinas Sosial Kota Bandung serta PSM (Pekerja Sosial Masyarakat).
Kepala BRSPDSN “WyataGuna” Bandung, Sudarsono, memberi arahan agar pemberian bantuan difokuskan pada upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok TMH serta dilakukan asesmen guna melihat berbaga ialternatif yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan usaha warung milik sang ayah agar terpenuhi kebutuhan keluarganya.
"Bantuan diberikan berupa Paket Sembako yang meliputi beras 5 kg, minyak 2 liter, susu kental 4 kaleng, Indomie rebus 10 bungkus, gula 1 kg, wafer 2 bungkus serta keperluan pribadi “TMH” berupa pampers 1 dus. Balai Wyata Guna memastikan bahwa Kementerian Sosial HADIR bagi seluruh masyarakat Indonesia," katanya, Selasa (27/10/2020).
Untuk intervensi selanjutnya, lanjut Sudarsona, pihak Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung akan memberikan pendampingan dengan memberikan Program Pemberdayaan Bantuan Usaha untuk menjaga kesinambungan kehidupan ekonomi keluarga TMH ke depannya.
Sebelumnya pada Senin, 26 Oktober 2020, tim Respon Kasus dari BRSPDSN “Wyata Guna” Bandung melakukan pendampingan terhadap TMH sekaligus asesmen terhadap kebutuhannya, juga memberikan penguatan kepada ayah TMH.
TMH saat ini dirawat oleh ayahnya, Otjeng Saputra, yang merupakan pensiunan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tindakan respon kasus merupakan salah satu bentuk Program Atensi Kementerian Sosial RI dalam meningkatkan layanan sosial bagi disabilitas.
Sebelum pandemi COVID-19, ayahanda TMH membuka warnet kecil-kecilan, ojeg offline serta berjualan burung dengan pendapatannya sekitar Rp 1.000.000/bulan. Semenjak pandemi COVID-19, pendapatan beliau menurun drastis, terkadang tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.
Sebelumnya TMH pernah mendapatkan bantuan ASPD (Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas) dalam kurun waktu 2016-2019 dari Kementerian Sosial RI.Adapun sepanjang pandemi COVID-19 belum mendapat bantuan dari program apapun.(*)
bas
0 KomentarKemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Selengkapnya..
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
KPU Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 Paslon Ridho no urut 3 dinyatakan Selengkapnya..
MENINGKATKAN pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas Selengkapnya..
GUS Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ANGGOTA DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor melaksanakan Sosperda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan