free hit counter code Pemprov Jabar Sediakan Tempat untuk Disabilitas yang Diusir dari Balai Wyata Guna - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemprov Jabar Sediakan Tempat untuk Disabilitas yang Diusir dari Balai Wyata Guna
    Abdul Basir

    Pemprov Jabar Sediakan Tempat untuk Disabilitas yang Diusir dari Balai Wyata Guna

    JuaraNews, Bandung- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memfasilitasi penyandang Disabilitas yang keluar dari Balai rehabilitasi Wyata Guna Bandung. Fasilitas tersebut, berupa tempat tinggal sementara yang berlokasi di Daerah Cibabat, Kota Cimahi yang merupakan milik Dinas Sosial pemerintah provinsi Jawa Barat.

     

    Sebagaimana diketaui, Saat ini, Puluhan penyandang Disabilitas sejak malah hari kemarin, tidur di atas trotoar yang beratap terpal. didepan Balai rehabilitasi Wyata Guna Bandung.

     

    "Untuk tempat kamipun sudah memberikan fasilitas yang lain (untuk penyandang Disabilitas) tempat dinas sosial yang dimiliki kami pemerintah provinsi di Cibabat," ujar Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum ditemui di Wyata Guna, Jalan Padjadjaran, Kota Bandung, Rabu (15/1/2020)

     

    Tetapikan, kata Uu, tidak mungkin semuanya bakal dipindah ke Cibabat, mengingat aktivitas serta beberapa rumah para penyandang dilakukan di sekitaran Kota Bandung.

     

    "Mereka juga ada yang rumah-rumah di sekitar sini, kemudian dilihat menurut informasi yang kami terima orangtuanya juga ada yang ya berkucupan," katanya.

     

    Ditempat Dinas Sosial pemerintah provinsi Jawa Barat, lanjut Uu nanti akan diberikan fasilitas penunjang untuk penyandang Disabilitas, termasuk nantinya akan berikan perhatian-perhatian khusus jika mereka membutuhkannya.

     

    Dikatakan, Uu pemerintah provinsi Jawa Barat memiliki tanggungjawab kepada seluruh masyarakat dari semua urusan, tetapi juga Pempov memiliki aturan-aturan yang harus diputuhi oleh seluruh masyarakat.

     

    "Perlu di sampaikan kepada masyarakat bahwa bukan berarti kami tidak peduli kepada mereka, justru ini kami sudah memberikan tenggat waktu yang begitu lama, bahkan apa yang diharapkan mereka tentang sekolah, biaya dan yang lainnya sudah diberikan," tandasnya.

     

    Uu menambahkan, Langkah Balai Rehabilitasi Wyata sudah mengadakan tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur, bahkan melaksanakan tahapan itu waktunya hampir 1 tahun.

     

    "Komunikasi lancar, apa yang disampaikan oleh pihak pemerintah sampai kepada mereka, tetapi mungkin ada hal yang belum mereka kabulkan oleh kami, maka mereka bisa Sekolah seperti ini," tutupnya. (*).

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links