Persib Fokus Pertahankan Gelar Juara Liga 1
- 7 Desember 2024 | 22:04:00 WIB
PERSIB mengalihkan fokus ke Liga 1 2024-2025 setelah tersingkir dari AFC Champions League Two (ACL 2) 2024/2025.
PERSIB mengalihkan fokus ke Liga 1 2024-2025 setelah tersingkir dari AFC Champions League Two (ACL 2) 2024/2025.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Pengamat politik Wawan Gunawan mengatakan, sebagai kaum intelektual mahasiswa semestinya mengedepankan unjuk argumen ketimbang unjuk rasa, khususnya dalam menyikapi pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pernyataan Wawan disampaikan dalam perbicangan dengan juaranews di Bandung, Senin (12/10/2020).
“Kalau pemahaman unjuk rasa yang muncul adalah ungkapan rasanya, makanya yang terjadi adalah luapan emosi. Yang terjadi adalah sikap anarkis yang lebih cenderung emosional. Tetapi kalau kerangkanya pola unjuk argumen, yang muncul adalah dialog intelektual atau diskusi yang lebih mencerdaskan. Objektifitas yang dijunjung dan sama sekali tak ada luapan emosi.” kata Wawan dalam perbincangan tersebut.
Akan tetapi, katanya, dalam diskusus atau etimologi bahasa dan undang-undang yang berkembang saat ini justru unjuk rasa yang muncul.
“Padahal mungkin kata itu keliru dan tidak tepat untuk mahasiswa atau kampus yang harus menjunjung tinggi tradisi akademis. Argumentasi yang rasional harus menjadi pijakan sehingga ungkapannya tidak lagi unjuk rasa, tetapi unjuk argumen,” kata dosen Universitas Jenderal Achmad Yani ini.
Wawan menggarisbawahi penyelenggaraan unjuk rasa terkait Omnibus Law yang lebih banyak memunculkan emosionalitas dalam menumpahkan perasaannya. Hal ini, katanya, mengakibatkan kerusakan terjadi di mana-mana.
“Jalan rusak, taman rusak, pot rusal. Sudah jelas gerbang atau pagar gedung DPRD yang rusak. Atau fasilitas negara yang ikut rusak diterjang massa,” katanya.
Wawan juga mencermati alasan yang disampaikan pengunjuk rasa tak ada argumen yang kuat dan rasional terkait sikap dan pendapat penolakannya terhadap Omnibus Law.
“Apa yang menjadi alasan atau argumentasi mereka harus menolak Omnibus Law? Semua alasan yang disampaikan tak ada argumentasi yang kuat. Semua ada bantahannya,” kata pengamat yang biasa dipanggil Wagoen ini.
Wawan mengajak mahasiswa bersikap lebih objektif dalam menyikapi isu strategis. Jangan sampai, katanya, karena hoaks atau alasan yang tak argumentatif, aksi unjuk rasa terjadi dan berubah menjadi kerusakan.
“Setiap mau melakukan aksi, hendaknya mahasiswa membaca terlebih dahulu, diskusikan dulu, pahami dulu, baru bertanya, baru komentar, baru bersikap, baru demonstrasi. Demo yang waras tak pernah anarkis dan tak pernah merusak fasilitas publik,” tegas Wagoen.
Jika asal unjuk rasa dan tak memiliki argumentasi, katanya, yang terjadi ditumpangi oleh kelompok kepentingan. Kelompok kepentingan ini, katanya, sering disebut free raider atau penumpang gelap. “Dan penumpang gelap dalam setiap demo patut ditangkap agar nama baik mahasiswa tdk rusak,” katanya.
Wagoen mengungkapkan, aparat harus berani menunjuk hidung siapa yang menjadi penumpang gelap tersebut. “Dan tentunya menyebutkan harus menunjukan bukti-buktinya,” pungkasnya. (*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarKemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Selengkapnya..
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
KPU Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi pilkada 2024 Paslon Ridho no urut 3 dinyatakan Selengkapnya..
MENINGKATKAN pemahaman masyarakat terkait lingkungan hidup merupakan tugas Selengkapnya..
GUS Miftah memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ANGGOTA DPRD Jabar Humaira Zahrotun Noor melaksanakan Sosperda No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan