free hit counter code MUI Soroti Banyaknya Kasus Perceraian di Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    MUI Soroti Banyaknya Kasus Perceraian di Jabar
    JuaraNews/Abdul Basir Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei

    MUI Soroti Banyaknya Kasus Perceraian di Jabar

    • Senin, 7 September 2020 | 08:56:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyoroti banyaknya kasus perceraian di Jabar yang salah satu penyebabnya adalah persoalan ekonomi di dalam keluarga.

     

    Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan kondisi tersebut, sebab membeludaknya angka perceraian di Jabar saat pandemi Covid-19.

     

    "Seandaianya ini merupakan masalah ekonomi dimasa pendemi pengaruhnya terhadap penceraian memang sayang memprihatinkan adanya kasus penceraian ini," ujarnya, di Bandung Senin (6/9/2020).

     

    Dalam pandangan Islam, katanya, Tujuan perkawinan itu untuk menjaga rumah tangga sakinah, mawadah, warahmah serta bertanggung jawab atas kelangsungan rumah tangga.

     

    Namun, lanjutakanya memang secara umum terjadinya penceraian dikaitkan dengan ekonomi adalah karena kurang pahamnya suami dan istri dalam menjalankan hubungan rumah tangga.

     

    "Sehingga perkawin di anggap sebagai untuk kepusan ekonoimi, bukan membuat keluarga yang sakinah dan penuh tanggung jawab," katanya.

     

    Sebagaimana diketahui, Angka gugatan perceraian di Jabar mencapai 55.876 per Agustus 2020. Jika dibandingkan periode yang sama di 2019, ada kenaikan gugatan perceraian diangka 10 hingga 20%.

     

    Menurut, Rafani, data yang ada di pengadilan agama Cimahi, Bandung melihat faktor utama penyebab tingginya penceraian adalah karena persoalan ekonomi.

     

    "Bahkan yang sangat memprihatinkan itu terjadi adalah kaum perempuan kaum istri yang mengajukan pencerain itu," tuturnya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links