Setiawan Wangsaatmaja Sebut Indeks Reformasi Birokrasi di Jabar Lampaui Target
- 18 Mei 2022 | 17:51:00 WIB
SEKDA Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Indeks Reformasi Birokrasi Jabar melampirkan target.
SEKDA Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Indeks Reformasi Birokrasi Jabar melampirkan target.
JUMLAH penduduk miskin di Jawa Barat, terus berkurang sejak pandemi Covid-19
JuaraNews, Bandung - Pempov Jabar terus berupaya mengurangi risiko penularan Covid-19 saat Lebaran 2021. Salah satunya dengan mengendalikan pergerakan warga antardaerah, baik lintas provinsi maupun kabupaten/kota
Masyarakat yang hendak melakukan aktivitas perjalanan untuk keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik, seperti perjalanan dinas/bekerja, wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 selama Masa Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota se-Jabar agar sama-sama mengendalikan aktivitas dan mengurangi mobilitas masyarakat di wilayahnya. Jika aktivitas masyarakat terkendali, ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab Covid-19,bisa dibatasi.
"Pengendalian aktivitas masyarakat perlu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apalagi, tren kasus Covid-19 di Jabar sedang menurun. Ini harus dipertahankan secara bersama-sama, baik oleh pemerintah maupun masyarakat," kata Daud.
Daud menjelaskan, penanganan pelaku perjalanan lintas batas antarprovinsi tercantum dalam surat edaran tersebut. Selain pelaku perjalanan wajib memiliki surat izin perjalanan/SIKM, operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan akan dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan TNI/Polri.
Operasi gabungan, kata Daud, digelar di titik-titik yang sudah disepakati. Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota harus membangun kondusivitas antardaerah kabupaten/kota dan menerapkan aturan perjalanan lintas batas provinsi sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
"Potensi pemudik dan masyarakat yang melakukan perjalanan lintas batas provinsi maupun kabupaten/kota masih ada meski larangan mudik sudah digaungkan," ucapnya.
Selain itu, menurut Daud, pemerintah desa dan keluruhan diminta mengaktifkan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk melakukan sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan. Pemerintah desa dan kelurahan pun didorong melakukan karantina bagi masyarakat pendatang atau pemudik selama lima hari.
"Kami anggap pemudik dan pendatang ini ibarat pasien tanpa gejala. Untuk itu, karantina diharuskan selama lima hari supaya tidak terjadi kontak dengan warga setempat untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.
"Koordinasi antarpemerintah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu diperkuat. Kebijakan juga harus selaras. Semua pihak harus mengambil pelajaran dari lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi akibat peningkatan mobilitas," imbuhnya. (*)
bas
SEKDA Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Indeks Reformasi Birokrasi Jabar melampirkan Selengkapnya..
DPRD Jabar mendorong pelayanan kesehatan di RSUD Bogor Utara tersambung dengan kualitas yang baik sesuai dengan Selengkapnya..
LANGKAH blunder dilakukan Sahabat Kang Daud, dalam upayanya mendapat dukungan dari para Selengkapnya..
GUNA menjalin sinergitas antar lembaga di lingkungan TNI baik AD, Laut dan Udara, Kodam III/Siliwangi menggelar pameran inovasi dan Selengkapnya..
DOSEN STIE Ekuitas Dr Agus Mulyana, SE, MM., akan melaporkan Ketua Umum YKP BJB Totong Setiawan dan Ketua STIE Ekuitas ke Polda Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
DPRD Jabar mendorong pelayanan kesehatan di RSUD Bogor Utara tersambung dengan kualitas yang baik sesuai dengan standar.
AGUS Mulyana diberhentikan sebagai dosen STIE Ekuitas karena sejak 2018 tidak melaksanakan kewajibannya mengajar namun tetap menerima remunerasi.