Seusai Pemulihan, Persib Langsung Balik Bandung
- 12 September 2024 | 16:51:00 WIB
TIM Persib kembali ke Bandung, Kamis (12/9/2024) ini, seusai melakoni laga tandang Pekan 4 Liga 1 2024-2025, kontra PSM, Rabu (11/9/2024) kemarin.
TIM Persib kembali ke Bandung, Kamis (12/9/2024) ini, seusai melakoni laga tandang Pekan 4 Liga 1 2024-2025, kontra PSM, Rabu (11/9/2024) kemarin.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk selama proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
Hal itu disampaikan Mendikbud dalam pernyataan bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait isu penghilang sekolah madrasah di RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” terang Menteri Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, kemarin.
Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. “Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” tutur Menteri Nadiem.
Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas, “RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” tutur Menag Yaqut.
Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat. “Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” pungkas Menag. (*)
bas
0 KomentarPEMPROV Jabar berkomitmen memperbanyak guru penggerak di SMK/SMA di Jabar pada tahun Selengkapnya..
BEM STIES Mitra Karya Kota Bekasi dipimpin Presma Muhammad Fikri melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Dinas Ketenagakerjaan Kota Selengkapnya..
PENGURUS MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi melaksanakan "Lailatul Ijtima" di Markas Majelis Dzikir Nusantara (MDNU) Kota Bekasi, Selasa Selengkapnya..
RATUSAN warga Desa Cikembulan Kec. Sidamulih, Pangandaran, melakukan aksi demonstrasi damai, di Bunderan Cikembulan, Senin (9/9/2024) Selengkapnya..
OMBODSMAN meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik perihal terkendalanya akses pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi CPNS Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PEMPROV Jabar berkomitmen memperbanyak guru penggerak di SMK/SMA di Jabar pada tahun ini.
PARA santui HIMASAL Bekasi melaksanakan Istigosah & Hirzul Jausyanan di Ponpes Al Fath, Tambun Utara, Bekasi, Minggu (8/9/2024).