free hit counter code Dinas KUKM Kota Bandung Bakal Beri Bantuan Kepada 75.000 Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dinas KUKM Kota Bandung Bakal Beri Bantuan Kepada 75.000 Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro
    (humas kota bandung)

    Dinas KUKM Kota Bandung Bakal Beri Bantuan Kepada 75.000 Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro

    JuaraNews, Bandung – Sebanyak 75.ribu pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Kota Bandung akan mendapatkan bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Bantuan tersebut diberikan berupa pembiayaan senilai Rp2,4 juta bagi setiap pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

     

    Saat ini, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinas KUKM) Kota Bandung terus berupaya mendata dan menyosialisasikan rencana tersebut kepada para pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

     

    Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, bantuan ini merupakan bagian dari salah satu program pemulihan ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung saat pandemi covid-19.

     

    “Target Kota Bandung untuk bantuan ini 75.ribupelaku usaha mikro dan ultra mikro yang akan mendapatkan bantuan pembiayaan secara hibah. Sampai saat ini per tanggal 4 agustus tercatat 2.375 pelaku usaha yang telah mendaftar,” ungkapnya saat Bandung Menjawab yang diselenggarakan Bagian Humas Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Selasa (4 Agustus 2020).

     

    Kriteria yang akan mendapatkan bantuan tersebut Atet menjelaskan, pelaku usaha mikro dan ultra mikro harus memenuhi empat persyaratan. “Pelaku usaha tidak berbadan hukum, tidak akses kredit ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan wajib pajak dan bukan usaha di bidang industri manufaktur. Selain itu, memiliki usaha kegiatan mandiri dan memiliki rekening tabungan per juni kurang dari Rp2 juta. Pendaftaran dibuka hingga 31 Agustus 2020. Pendaftar penerima bantuan pembiayaan selanjutnya akan dilakukan kurasi atau verifikasi oleh Pemprov Jabar," ujarnya.

     

    Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro dan Fasilitai UKM, Eri Nurjaman menuturkan, bantuan ini difokuskan untuk usaha mikro dan ultra mikro. Program pertama bantuan pembiayaan ini sudah terlaksana pada bulan Juni dengan besaran sejumlah Rp1,5 juta per pelaku usaha.

     

    “Konsep ini berupa pinjaman lunak sebesar Rp1 juta tidak ada bunga dengan pengembalian selama 12 bulan. Dan yang Rp500.000 berupa hibah. Namun kurang diminati pelaku usaha,” katanya.

     

    Untuk program kedua ini melalui konsep hibah bantuan pembiayaan sebesar Rp2,4 juta. Ia berharap, antusiasme dari pelaku usaha akan semakin meningkat. Ia mengajak agar pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pembiayaan.

     

    “Pendaftaran dapat dilakukan melakui email dan aplikasi Whatsapp ataupun bisa langsung datang ke kantor Dinas KUKM Kota Bandung di Jalan Kawaluyaan No. 2 atau melalui aplikasi Whatsapp nomor 081214056981 atas nama Yayat Priyatna," katanya. (*)

     

    ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links