Ini Perkiraan Susunan Pemain Persib vs Borneo FC
- 22 November 2024 | 06:30:00 WIB
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
PERTARUNGAN sengit antara 2 tim papan atas Liga 1 bakal terjadi di Stadion GBLA, Jumat (22/11/2024) malam, saat Persib Bandung menjamu Borneo FC.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Sebanyak 75.ribu pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Kota Bandung akan mendapatkan bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Bantuan tersebut diberikan berupa pembiayaan senilai Rp2,4 juta bagi setiap pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Saat ini, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinas KUKM) Kota Bandung terus berupaya mendata dan menyosialisasikan rencana tersebut kepada para pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Menurut Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Bandung, Atet Dedi Handiman, bantuan ini merupakan bagian dari salah satu program pemulihan ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung saat pandemi covid-19.
“Target Kota Bandung untuk bantuan ini 75.ribupelaku usaha mikro dan ultra mikro yang akan mendapatkan bantuan pembiayaan secara hibah. Sampai saat ini per tanggal 4 agustus tercatat 2.375 pelaku usaha yang telah mendaftar,” ungkapnya saat Bandung Menjawab yang diselenggarakan Bagian Humas Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Selasa (4 Agustus 2020).
Kriteria yang akan mendapatkan bantuan tersebut Atet menjelaskan, pelaku usaha mikro dan ultra mikro harus memenuhi empat persyaratan. “Pelaku usaha tidak berbadan hukum, tidak akses kredit ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan wajib pajak dan bukan usaha di bidang industri manufaktur. Selain itu, memiliki usaha kegiatan mandiri dan memiliki rekening tabungan per juni kurang dari Rp2 juta. Pendaftaran dibuka hingga 31 Agustus 2020. Pendaftar penerima bantuan pembiayaan selanjutnya akan dilakukan kurasi atau verifikasi oleh Pemprov Jabar," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Mikro dan Fasilitai UKM, Eri Nurjaman menuturkan, bantuan ini difokuskan untuk usaha mikro dan ultra mikro. Program pertama bantuan pembiayaan ini sudah terlaksana pada bulan Juni dengan besaran sejumlah Rp1,5 juta per pelaku usaha.
“Konsep ini berupa pinjaman lunak sebesar Rp1 juta tidak ada bunga dengan pengembalian selama 12 bulan. Dan yang Rp500.000 berupa hibah. Namun kurang diminati pelaku usaha,” katanya.
Untuk program kedua ini melalui konsep hibah bantuan pembiayaan sebesar Rp2,4 juta. Ia berharap, antusiasme dari pelaku usaha akan semakin meningkat. Ia mengajak agar pelaku usaha mikro dan ultra mikro untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pembiayaan.
“Pendaftaran dapat dilakukan melakui email dan aplikasi Whatsapp ataupun bisa langsung datang ke kantor Dinas KUKM Kota Bandung di Jalan Kawaluyaan No. 2 atau melalui aplikasi Whatsapp nomor 081214056981 atas nama Yayat Priyatna," katanya. (*)
ayi
0 KomentarDINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).