free hit counter code Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Pelanggaran dalam Tahapan Coklit - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Pelanggaran dalam Tahapan Coklit
    (ayojakarta.com) Ilustrasi

    Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Pelanggaran dalam Tahapan Coklit

     

    JuaraNews, Bandung - Bawaslu Kabupaten Bandung menemukan pelanggaran dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung.

     

    Pelanggaran itu dilakukan oleh petugas PPDP tidak sesuai dengan SK, sebagai anggota partai politik serta tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) saat coklit. Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Sholehudin, kepaada JuaraNews. Rabu (29/7/2020).

     

    "Dalam coklit sekarang kita banyak menemukan pelanggaran, terkait petugas PPDP tidak sesuai dengan SK.Jadi ada yang joki. Terus petugas PPDP ada  beranggotakan Parpol terakhir tidak memakai APD ketika coklit, " ungkap Januar.

     

    Menurutnya, dalam tahapan Coklit ini ada beberapa titik rawan pelanggaran yang dilakukan baik oleh petugas maupun masyarakat.

     

    "Kita terus awasi coklit , ada beberapa titik rawan misalkan harus mencoret yang meninggal dunia, terus yang pindah tempat tinggal kemudian dokumen ganda, karena ada orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yangtidak sesuai, " ujarnya.

     

    Selain itu, lanjut Januar, pihaknya tengah menyelidiki salah satu anggota PPK yang aktif di media sosial serta memberikan Like kepada bakal calon. "Tapi ini masih dibahas," katanya. (*)

    Oleh: alvian hamzah / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links