free hit counter code Hasil Test Swab, Karyawan Unisba Dinyatakan Negatif Covid-19   - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Hasil Test Swab, Karyawan Unisba Dinyatakan Negatif Covid-19   
    (unisba) Saat Test Swab terhadap karyawan Unisba

    Hasil Test Swab, Karyawan Unisba Dinyatakan Negatif Covid-19  

    JuaraNews, Bandung - Karyawan/tenaga pendidik (Tendik) Universitas Islam Bandung (Unisba) yang suaminya terindikasi positif Covid-19 dan beritanya sudah menyebar melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (30/6/2020), dinyatakaan negatif.

     

    Hasil tersebut diperoleh setelah Unisba memfasilitasi karyawan itu untuk test Swab pada Rabu (1/7/2020).

     

    "Hasilnya, yang bersangkutan alhamdulillah negatif terinfeksi Covid-19 dan berada dalam kondisi sehat walafiat serta tetap melakukan isolasi mandiri," kata Kabag Kominpro Unisba Tresna Wiwitan di Bandung, Senin (6/7/2020).

     

    Atas hasil Swab tersebut, Unisba tetap akan melakukan tindakan sesuai protokol kesehatan. Dosen dan karyawan lain yang bertemu dan kontak fisik secara langsung dengan karyawan tersebut pun sudah melakukan rapid test antigen yang difasilitasi oleh Unisba, Senin (6/7/2020) dan hasilnya semua non-reaktif.

     

    "Sejak isu tersebut ramai beredar, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Unisba pun sudah melakukan berbagai tindakan yang sesuai dengan protokol kesehatan, antara lain mengosongkan gedung Dekanat lantai 7 dan melakukan penyemprotan desinfektan," ujarnya.

     

    Selain itu, pihak fakultas sudah melakukan penyisiran terhadap dosen dan tendik baik yang melakukan kontak langsung maupun yang tidak melakukan kontak langsung.

     

    Hingga saat ini pun sejak merebaknya Covid-19, Unisba sudah menerapkan protokol kesehatan terhadap seluruh aktivitas sesuai anjuran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Seperti perkuliahan online, semester pendek online, penerimaan mahasiswa baru online, bimbingan online, pesantren calon sarjana online, serta membatasi tendik yang masuk kerja tidak lebih dari 30% dari keseluruhan jumlahnya. (*)

    Oleh: ridwan / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links