AS Roma Bekuk Spezia Lewat Sengit dan Dramatis di Olimpico
- 24 Januari 2021 | 01:24:00 WIB
AS ROMA memanaskan tiga besar puncak klasemen Serie A 2020/2021.
AS ROMA memanaskan tiga besar puncak klasemen Serie A 2020/2021.
PEMUDA adalah pelopor perubahan di tangannya estapet kepemimpinan akan dilanjutkan. Untuk membentuk pemuda yang berjiwa pemimpin memerlukan banyak dukungan.
JuaraNews, Jakarta - Selama masa transisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru, Kementerian ESDM mengimbau kepada seluruh gubernur se-Indonesia untuk tidak menerbitkan izin pertambangan baru.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 742/30.01/DJB/2020. Berdasarkan salinan surat edaran tersebut yang dikutip dari laman tambang.co.id, disebutkan bahwa UU Minerba sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga jangka waktu enam bulan mendatang, yang terhitung sejak UU Minerba terbaru diterbitkan, 10 Juni 2020.
"Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga 6 bulan," jelasnya dalam surat yang ditandatangani Plt Dirjen Minerba, Rida Mulyana atas nama Menteri ESDM, Arifin Tasrif dengan keterangan terbit Kamis (18/6/2020).
Adapun jenis izin baru yang dilarang diterbitkan meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Sedangkan jenis izin dan non-izin di luar itu, masih boleh diterbitkan, yang meliputi IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perpanjangan izin yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal, serta persetujuan dan rekomendasi terkait pembinaan dan pengawasan pertambangan.
Lebih lanjut, apabila ada izin yang diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020, namun belum diterbitkan, maka tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya.
"Sesuai ketentuan pasal 173C UU Nomor 3 Tahun 2020," tulisnya dalam surat tersebut. (*)
Oleh: ridwan / bas
SATPOL PP Jabar mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Selengkapnya..
KETUA Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengumumkan dirinya positif tertular virus corona Selengkapnya..
PEMPOV Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selengkapnya..
KEMENDIKBUD memperbolehkan semua wilayah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Selengkapnya..
PEMERINTAH resmi memperpanjang di Jawa dan Bali hingga 8 Februari Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
SATPOL PP Jabar mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
RUMAH Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menambah Ruangan ICU dan isolasi perawatan pasien Covid-19.