Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
- 22 November 2024 | 15:05:00 WIB
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Selama masa transisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru, Kementerian ESDM mengimbau kepada seluruh gubernur se-Indonesia untuk tidak menerbitkan izin pertambangan baru.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 742/30.01/DJB/2020. Berdasarkan salinan surat edaran tersebut yang dikutip dari laman tambang.co.id, disebutkan bahwa UU Minerba sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga jangka waktu enam bulan mendatang, yang terhitung sejak UU Minerba terbaru diterbitkan, 10 Juni 2020.
"Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga 6 bulan," jelasnya dalam surat yang ditandatangani Plt Dirjen Minerba, Rida Mulyana atas nama Menteri ESDM, Arifin Tasrif dengan keterangan terbit Kamis (18/6/2020).
Adapun jenis izin baru yang dilarang diterbitkan meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
Sedangkan jenis izin dan non-izin di luar itu, masih boleh diterbitkan, yang meliputi IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perpanjangan izin yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal, serta persetujuan dan rekomendasi terkait pembinaan dan pengawasan pertambangan.
Lebih lanjut, apabila ada izin yang diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020, namun belum diterbitkan, maka tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya.
"Sesuai ketentuan pasal 173C UU Nomor 3 Tahun 2020," tulisnya dalam surat tersebut. (*)
Oleh: ridwan / bas
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DPRD Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) sebesar Rp50 miliar di tahun Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis (21/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).