free hit counter code Kementerian ESDM Himbau Para Gurbernur Tak Terbitkan Izin Pertambangan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kementerian ESDM Himbau Para Gurbernur Tak Terbitkan Izin Pertambangan

    Kementerian ESDM Himbau Para Gurbernur Tak Terbitkan Izin Pertambangan

    JuaraNews, Jakarta - Selama masa transisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba terbaru, Kementerian ESDM mengimbau kepada seluruh gubernur se-Indonesia untuk tidak menerbitkan izin pertambangan baru.

     

    Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 742/30.01/DJB/2020. Berdasarkan salinan surat edaran tersebut yang dikutip dari laman tambang.co.id, disebutkan bahwa UU Minerba sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga jangka waktu enam bulan mendatang, yang terhitung sejak UU Minerba terbaru diterbitkan, 10 Juni 2020.

     

    "Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga 6 bulan," jelasnya dalam surat yang ditandatangani Plt Dirjen Minerba, Rida Mulyana atas nama Menteri ESDM, Arifin Tasrif dengan keterangan terbit Kamis (18/6/2020).

     

    Adapun jenis izin baru yang dilarang diterbitkan meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

     

    Sedangkan jenis izin dan non-izin di luar itu, masih boleh diterbitkan, yang meliputi IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perpanjangan izin yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal, serta persetujuan dan rekomendasi terkait pembinaan dan pengawasan pertambangan.

     

    Lebih lanjut, apabila ada izin yang diajukan kepada gubernur sebelum tanggal 10 Juni 2020, namun belum diterbitkan, maka tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya.

     

    "Sesuai ketentuan pasal 173C UU Nomor 3 Tahun 2020," tulisnya dalam surat tersebut. (*)

    Oleh: ridwan / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    DPRD Anggarkan Rp50 M untuk Bangun 33 Sekolah Baru
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong

    Editorial



      sponsored links