free hit counter code 147 Tambang Ilegal Ditemukan di Jabar Selama Tahun 2019 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    147 Tambang Ilegal Ditemukan di Jabar Selama Tahun 2019
    Abdul Basir

    147 Tambang Ilegal Ditemukan di Jabar Selama Tahun 2019

    • Kamis, 6 Februari 2020 | 18:08:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung- Sebanyak 147 aktivitas penambangan Ilegal atau tanpa Izin ditemukan di Jawa Barat pada tahun 2019. Semuanya itu tersebar di seluruh kota/kabupaten.

     

    Demikian, Dikatakan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Tubagus Nugraha saat acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (6/2/2020).

     

    Menurut Bagus, maraknya tambang ilegal di Jabar karena kemungkinan minimnya pengetahuan tentang pengurusan izin, dan peraturan bahwa secara luasan atau aktivitas yang tidak memenuhi skema aturan yang ada dengan luasan dibawah 5 hektar serta penambangan kegiatan di sungai.

     

    "Memang bandel. Dan itu yang memang harus ditindak," tegasnya.

     

    Dikatakannya, Tahun 2020 Dinas ESDM akan menindak penambang Ilegal tersebut, pihaknya berencana menggunakan dengan dua skema yakni pembinaan dan penindakan.

     

    "Memang untuk tahun 2020 kita akan memakai dua skema pembinaan dan skema penindakan dengan berkerja sama dengan aparat penegak hukum," katanya.

     

    Bagus menyebut, setidaknya ada beberapa dampak yang diakibatkan pertambangan ilegal. Pertama, Dinas ESDM tidak bisa memetigasi resiko terhadap kecelakaan tambang dan kerusakan lingkungan. Kedua, pencurian terhadap kekayaan negara dengan tidak membayar pajak. Ketiga, terjadi pelanggaran-pelanggaran hak-hak masyarakat lokal dan penyerobotan lahan.

     

    "Kita akan mengadvokasi kebijakannya pada pemerintah pusat agar mengatur terhadap pemberian izin luas wilayah pertambangan yang dibawah 5 hektar dan atau rasional kita menggabungkan berapa usaha penambangan masalah digabungkan menjadi satu baru diajukan kepada pemerintah," pungkasnya. (*).

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    DPRD Anggarkan Rp50 M untuk Bangun 33 Sekolah Baru
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links