free hit counter code Begini Kebijakan Kemenkeu, Mengelola Dana Tambahan APBN 2020 untuk Penanganan Covid19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Begini Kebijakan Kemenkeu, Mengelola Dana Tambahan APBN 2020 untuk Penanganan Covid19
Hadiyanto

Begini Kebijakan Kemenkeu, Mengelola Dana Tambahan APBN 2020 untuk Penanganan Covid19

JuaraNews, Bandung- Pemerintah Indonesia akan menggunakan Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 sebesar Rp405, 1 Triliun untuk penanganan covid19.

 

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto, saat menjadi pembicara di Webinar Seri 4 Institut Pembangunan Jawa Barat (Injabar) Universitas Padjadjaran (Unpad) belum lama ini.

 

"Rp 405,1 Triliun total tambahan total belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan dampak Covid-19," katanya.

 

Dia menyebut, pihaknya sudah merancang dalam pembeliannya diantaranya; kesehatan sudah dianggarkan Rp 75 Triliun dalam intervensi untuk penanganan Covid-19 dan iuran BPJS. Kemudian Rp 110 Triliun untuk sosial safety Net dalam tambahan jaring pengaman sosial Rp 65 Triliun. Dukungan industri dengan dana Rp 7,1 Triliun dengan cadangan perpajakan/DTP lainnya Rp 64 Triliun. Dan program pemulihan ekonomi dengan dana Rp 150 Triliun.

 

Menurutnya, Penggunaan APBN tambahan merupakan stimulus ketiga pemerintah untuk pencegahan covid19.

 

Pertama Kemenkeu akan melalui belanja untuk memperkuat perekonomian domestik.

 

"Dengan percepatan belanja dan kebijakan mendorong padat karya diantaranya percepatan modal, percepatan pencairan belanja bantuan sosial, transfer ke daerah dan dana desa. Selain itu, stimulus belanja diantaranya perluasan kartu sembako, intensif sektor pariwisata bantu aktivitas terdampak pariwisata," jelasnya.

 

Yang kedua, ungkap Hadi, akan fokus pada menjaga daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor/impor. Ada beberapa tahapan stimulus yang akan dilakukan Kemenkeu diantaranta:

 

1. Dana Rp 8,6 Triliun merupakan PPH 21 pekerja disektor industri pengolahan penghasilan maksimal Rp 200 juta, ditanggung pemerintah 100%.

2. Dana Rp 8, 12 Triliun untuk Pembebasan PPH 22 impor bagi 19 sub sektor tertentu industri pengolahan wajib pajak (WP) KITE dan WP KITE IKM.

3. Dana Rp 4,2 Triliun untuk pengurangan PPH 25 30% kepada 19 sub sektor tertentu industri pengolahan WP KITE dan WP KITE IKM.

4. Dana RP 1,5 Triliun untuk rastitusi PPN dipercepat bagi 19 sub sektor industri pengolahan WP KITE dan WP KITE IKM menjaga ikuiditas pelaku usaha.

5. Non fiskan untuk penyederhanaan dan pengurangan jumlah larangan dan pembatasan ekspor, penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas impor, percepatan proses ekspor impor dan peningkatan serta percepatan ekspor impor.

"Untuk stimulus ke 1 sampai 4 berlaku untuk April sampai dengan September 2020," ungkapnya.

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links