free hit counter code Ini Tanggapan Gubernur Jabar soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ini Tanggapan Gubernur Jabar soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
    JuaraNews/Abdul Basir Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    Ini Tanggapan Gubernur Jabar soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan setelah adanya pembatalan penurunan setelah tarif iuran untuk jenis kepesertaan peserta bukan penerimaan upah (PBPU).

     

    Hal tersebut dikatakan Emil, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Deengan demikian, iuran BPJS akan kembali seperti semula, fimana iuran Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51 ribu untuk Kelas II, dan Rp80 ribu untuk Kelas 1.

     

    "Ya saya kira, menyesuaikan dengan kebutuhannya lah. Kalau memang anggaran yang kemarin ada dan kelas yang didapatkannya sesuai dengan harganya, saya kira ikut saja. Justru jangan turun menurut saya, namanya kualitas pelayanan harus naik, kira-kira begitu," kata Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (10/03/2020).

     

    Akan tetapi, kata Emil, pihaknya akan melakukan pemantauan, terkait sudah banyaknya masyarakat melakukan pembayaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal tahun ini. Pasalnya penurunan tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat.

     

    "Tapi poinnya kita akan memonitor karena 3 bulan kan keburu bayar warga ini, sehingga pertanyaan banyak ke saya 'Pak kalau sudah bayar 3 bulan bagaimana?'," ucap Emil.

     

    "Nah kami menunggu arahan saja dari pemerintah pusat nanti bentuknya apa, apakah bulan berikutnya tidak perlu bayar gitu ya. Kalau dibalikin lagi saya kira prosesnya terlalu rumit. Tapi kalau berikutnya tidak bayar sesuai dengan jumlahnya uangnya, saya kira itu bisa diatur," tutupnya. (*)

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links