Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penurunan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan setelah adanya pembatalan penurunan setelah tarif iuran untuk jenis kepesertaan peserta bukan penerimaan upah (PBPU).
Hal tersebut dikatakan Emil, setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Deengan demikian, iuran BPJS akan kembali seperti semula, fimana iuran Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51 ribu untuk Kelas II, dan Rp80 ribu untuk Kelas 1.
"Ya saya kira, menyesuaikan dengan kebutuhannya lah. Kalau memang anggaran yang kemarin ada dan kelas yang didapatkannya sesuai dengan harganya, saya kira ikut saja. Justru jangan turun menurut saya, namanya kualitas pelayanan harus naik, kira-kira begitu," kata Emil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (10/03/2020).
Akan tetapi, kata Emil, pihaknya akan melakukan pemantauan, terkait sudah banyaknya masyarakat melakukan pembayaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan sejak awal tahun ini. Pasalnya penurunan tersebut bukan kewenangan pemerintah daerah melainkan pemerintah pusat.
"Tapi poinnya kita akan memonitor karena 3 bulan kan keburu bayar warga ini, sehingga pertanyaan banyak ke saya 'Pak kalau sudah bayar 3 bulan bagaimana?'," ucap Emil.
"Nah kami menunggu arahan saja dari pemerintah pusat nanti bentuknya apa, apakah bulan berikutnya tidak perlu bayar gitu ya. Kalau dibalikin lagi saya kira prosesnya terlalu rumit. Tapi kalau berikutnya tidak bayar sesuai dengan jumlahnya uangnya, saya kira itu bisa diatur," tutupnya. (*)
Oleh: abdul basir / bas
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).